
AIRMADIDILINK – Proses pengusutan kasus pengadaan lahan RSUD Maria Walanda Maramis (MWM) Kabupaten Minahasa Utara, seluas 1,9 hektar dengan biaya Rp 19,5 miliar tampaknya menyeret sejumlah politisi dan birokrat mumpuni pada masa pemerintahan Bupati Vonny A Panambunan.
Informasi yang berhasil didapatkan media ini menyebutkan, proses pengadaan lahan tersebut disinyalir melanggar Undang-undang Nomor 2 tahun 2012 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. “Ada sejumlah prosedur menurut undang-undang yang harus dilakukan dalam pengadaan lahan, dimulai dari perencanaan, persiapan, pelaksanaan dan selanjutnya penyerahan hasil,” ujar pegiat hukum Sulut, Maryam Mawati, SH.
Jika merujuk dari aturan perundangan yang dikeluarkan pemerintah, konteks pengadaan lahan RSUD MWM tentu telah melalui tahapan perencanaan. Dalam tahapan ini, Mawati menilai, lokasi tanah yang akan dibeli pemerintah tentu sudah ditentukan. “Karena yang pasti, akan melalui proses kajian diperuntukan bagi objek rumah sakit dan selanjutnya proses penetapan yang dikeluarkan oleh bupati tentang lokasinya,” papar Mawati.
Hal di atas kata aktivis pemberantasan korupsi ini sesuai amanah pasal 14 UU Nomor 2 tahun 2012. “Instansi yang memerlukan tanah harus membuat perencanaan pengadaan tanah,” jelasnya.
Dalam hal perencanaan tersebut harus disesuaikan dengan rencana tata ruang seta lokasi tanah dan luas tanah yang dibutuhkan. “Semuanya itu harus dibuat dalam bentuk dokumen dan harus jelas letak serta luasan tanah yang nantinya akan dibeli oleh instansi yang memerlukan tanah. Hal ini terdapat dalam pasal lima belas,” tukas Mawati.
Dengan begitu, penetapan atau persetujuan antara badan anggaran (Banggar) dan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) menjadikan dokumen perencanaan ini sebagai dasar pembahasan untuk menentukan nilai yang dimasukan ke dalam APBD. “Sampai di sini saya kira sangat jelas mengapa nilai pengadaan lahan dimasukan dengan angka yang menurut saya tidak masuk di akal,” lanjut dia.
Penetapan angka senilai Rp 20 miliar untuk membebaskan lahan seluas 1,9 hektar adalah hal yang jelas-jelas merugikan masyarakat. karena menurutnya, luasan lahan yang akan dibebaskan serta lokasi yang rencananya dibebaskan tidak mencapai puluhan miliar. “Kita lihat saja untuk per meter di tepi jalan lokasi RSUD itu hanya sembilan puluh tiga ribu rupiah NJOP-nya yang ditetapkan oleh badan keuangan pemerintah kabupaten. Itu pun tahun kemarin. Saya justru heran, tanah yang dibebaskan sekitar lima ratus meter jauhnya dari RSUD dianggarkan satu juta rupiah per meternya,” heran Mawati.
Kondisi ini membuat Mawati mendesak agar pihak penyidik Kejaksaan Tinggi Sulut yang menangani perkara ini dapat mengulik hingga proses penetapan harga pada kasus tersebut. “Insting saya mengatakan ada kejanggalan dalam pembahasan antara banggar dan TAPD, makanya saya meminta agar penyidik dapat menggali lebih dalam lagi pada pengusutan kasus ini yang sedang berjalan,” akhir Mawati.


