
AIRMADIDILINK – Tahapan penyidikan dugaan kasus korupsi pengadaan lahan RSUD Maria Walanda Maramis memasuki babak penentuan.
Kabar terakhir menyebut, sejumlah nama tokoh-tokoh dalam pemerintahan dan oknum pembesar lainnya memiliki potensi besar menjadi tersangka kasus berbandrol Rp 19,5 miliar itu.
Pihak penyidik Kejati Sulut saat ini telah mengirimkan surat permintaan untuk audit nilai kerugian keuangan pada masalah itu. “Sudah dikirim permintaan penghitungan kerugian negara,” tukas sumber kuat media ini di institusi yang berkantor di bilangan 17 Agustus.
Dengan langkah itu, kian menunjukan dekatnya tahapan penentuan yakni penetapan oknum tersangka.
Kajati Sulut, Edy Burton, SH, MH melalui Kasie Penkum dan Humas, Theodorus Rumampuk, SH, MH mengatakan, pihak penyidik telah menetapkan dan berkesimpulan bahwa perkara tersebut telah layak untuk ke tahapan penyidikan. “Pastinya perkara ini sudah naik statusnya, mengenai siapa saja oknum yang telah diperiksa dan bagaimana prosesnya belum dapat kami beritahukan,” tegas Rumampuk ketika menyampaikan kepada media ini akhir pekan lalu.
Hal senada dikatakan Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Sulut, Parsaoran Simorangkir, SH, MH.
Simorangkir yang ditemui belum lama ini mengatakan perkara tersebut telah berproses sesuai prosedur penyidikan. “Mengenai detilnya kami tidak bisa mengatakan sekarang,” kelitnya. (***)


