HUKRIMMANADO

Sammy: Selamat dan Sukses Berhasil Memenjarakan Saya!

Ditahan karena tidak kooperatif

MANADOLINK – Dengan menggunakan rompi tahanan SK alias Sammy, mantan Kepala Dinas Sosial Kota Manado, digiring menuju mobil tahanan, Rabu (4/10) malam tadi.

secara otomatis, oknum birokrat Pemkot Manado ini resmi dijadikan tersangka kasus dugaan penyimpangan pengadaan ikan kaleng tahun 2020 silam.

Sammy terlihat tegar saat dimintai tanggapan mengenai penahanan dirinya. Bahkan mantan Camat Wanea ini menyampaikan pesan menyentuh dan juga mengandung makna cukup sarkas. “Selamat dan sukses untuk misi kejaksaan yang sukses memenjarakan saya,” ucap Sammy sebelum dibawa ke rumah tahanan (Rutan) Malendeng.

Dengan nada tegas Sammy menyatakan dirinya tidak melakukan tindakan yang dituduhkan kepadanya. “Saya tidak menerima sepeserpun, tanya ke kasi pidsus. Saya tidak korupsi,” seru tersangka kasus berbandrol Rp 27 miliar.

Sementara itu pihak Kejari Manado menilai tersangka dikenakan penahanan karena tersangka tidak kooperatif. “Penyidik menilai tersangka tidak kooperatif. Sudah dipanggil tiga kali secara patut, sudah dicari ke rumah dan kantor tapi tidak ada,” beber Kepala Kejari Manado, Wagiyo, SH, MH seusai proses penahanan tersangka.

Wagiyo menambahkan, penahanan terhadap birokrat Pemkot Manado ini akan berlangsung selama 20 hari ke depan. “Jika penyidik masih membutuhkan waktu akan dilakukan perpanjangan penahanan,” kata dia.

Jaksa penyandang tiga melati ini juga menyebut, pihaknya menghargai hak konstitusi tersangka. Hal ini menanggapi upaya praperadilan yang dilayangkan tersangka. “Surat panggilan sudah kami terima dan kami menghormati hak konstitusi yang dimiliki tersangka,” tukas Wagiyo yang didampingi Kasie Intelijen, Hijran Safar, SH, MH dan Kasie Pidsus, Evan Sinulingga, SE, SH, MH. (*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button