Aktivis Minta Penanganan Kasus Menara Pandang Balik ke Kejati

MANADOLINK – Penanganan dugaan korup Proyek Pembangunan Menara Pandang TA 2022 dinilai belum maksimal.
Untuk itu, Terry Umboh, salah satu aktivis sekaligus pemerhati politik pemerintahan meminta agar Kejati Sulut kembali menangani pengusutan perkara berbandrol Rp 1,3 miliar itu.
“Melihat progresnya beberapa bulan ini (Pengusutan Menara Pandang-red), ada baiknya Kejati Sulut kembali menangani masalah itu,” tukas Umboh saat bersua sore kemarin.
Umboh beralasan, kembalinya pengusutan perkara di Dinas Pariwisata Kota Manado ke Kejati sebagai upaya efektivitas penyidik dalam menangani perkara korupsi. “Saya yakin penanganan perkara oleh Kejati Sulut akan maksimal dengan cukupnya SDM ,” urai dia.
Lebih jauh lagi, Umboh menerangkan, keterbatasan SDM sangat mempengaruhi proses yang tengah berjalan. “Keyakinan saya bahwa penyidik kejaksaan sangat profesional menangani perkara, namun keterbatasan cukup menjadi kendala,” jelasnya.
Keterbatasan sumber daya manusia ini juga sempat diungkapkan Wagiyo SH MH, Kepala Kejaksaan Negeri Manado beberapa waktu lalu.
Dalam penjelasan Wagiyo sesaat penahanan SK alias Sammy, tersangka bansos Kota Manado TA 2020 itu, dalam penanganan perkara pihak penyidik kejaksaan tetap mengedepankan profesionalitas. Untuk itu diperlukan cukup waktu pada pendalaman perkaranya. Selain hal diatas, Wagiyo juga menyentil tentang keterbatasan SDM.
Sementara Kasie Intelijen Kejari Manado, Hijran Safar, SH, MH mengatakan, progres penanganan perkara Menara Pandang dilaporkan ke pihak Kejati Sulut. “Kami melakukan pelaporan ke Kejati Sulut, sejauh mana prosesnya,” aku Safar meski enggan menjelaskan lebih detil penanganannya. “Masih penyelidikkan, bukan saya penyidiknya,” tegas Safar.
Seperti diketahui, laporan dugaan korupsi pembangunan menara pandang yang terletak di daerah Gunung Tumpa dilayangkan ke Kejati Sulut sejak 4 bulan silam.
Selanjutnya hal tersebut ditindaklanjuti oleh pihak Seksi Pidana Khusus Kejari Manado.
Kabarnya pembangunan 2 menara pandang tersebut tidak selesai dikerjakan dan telah dilaksanakan pembayaran 100 persen. Anehnya, Ezra Rondonuwu selaku PPK melakukan adendum kontrak (CCO) pada pekerjaan utama pembangunan menara pandang diganti dengan pekerjaan tambahan yaitu pekerjaan paving. Alasan inilah membuat oknum PPK Ezra Rondonuwu mengajukan pembayaran 100 persen kepada Esther Mamangkey selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan sudah dieksekusi/dibayarkan Mamangkey yang diketahui istri Direktur utama Bank Sulut Go saat ini. (*)


