
MANADOLINK – Sekretaris Daerah Kota Manado, Mickler Lakat, SH, MH dan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Manado, Peter Karl Bart Assa, ST, MAgr PhD dinilai telah mengabaikan Permendagri nomor 19 tahun 2016 tentang pengelolaan barang milik daerah, hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah.
Kedua pejabat Pemerintah Kota Manado itu disinyalir sengaja tidak menjalankan tugas atau mengangkangi amanat peraturan menteri tersebut. “Keduanya adalah pejabat yang memiliki tugas dan tanggung jawab mengelola aset milik daerah. Otomatis, pak sekda (Lakat-red) dan pak kaban (Assa-red) adalah oknum pejabat yang paling bertanggung jawab atas pembongkaran aset UMKM/IKM tanpa adanya proses penghapusan aset atau sama artinya melakukan perbuatan melawan hukum hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara,” tegas Ketua DPD JPKP Manado, Hendra Lumempouw.
Sikap keras ini ditunjukkan Lumempouw saat menanggapi laporan pihaknya atas pembongkaran aset oleh pelaksana proyek Dinas PUPR Kota Manado kepada penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.
Sesuai aturan yang berlaku, apabila tindakan pembongkaran atau pemusnahan aset negara atau daerah, harus melalui mekanisme yang dinamakan dengan penghapusan aset. Dalam hal ini, terang Lumempouw, pembongkaran atau pemusnahan atas aset bangunan gedung UMKM IKM yang terletak di kawasan Megamas itu dilakukan oleh PT Family Teknik Konstruksi, pihak rekanan Dinas PUPR Kota Manado tanpa melakukan penghapusan aset. “Tindakan yang dilakukan sudah sangat jelas melanggar aturan,” kata dia.
Hal inilah yang bakal menyeret Sekdakot Manado, Mickler Lakat, SH, MH yang memiliki tugas kewenangan sebagai pengelola barang milik daerah serta Bart Assa selaku pejabat penatausahaan barang milik daerah. “Sesuai bunyi aturan kedua pejabat diwajibkan menjalankan tugas dan tanggung jawab mengelola aset milik daerah. Jika kejadian seperti ini dengan tidak menjalankan mekanisme peraturan perundang-undangan pak Lakat dan pak Assa harus bertanggung jawab di mata hukum,” tegas Lumempouw.
Sebagai elemen masyarakat, Lumempouw membawa permasalahan ini ke ranah hukum, dengan ekspektasi tinggi agar kejadian ini menjadi contoh bagi para pejabat atau aparatur sipil negara menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai aturan. “Kelalaian saja dapat dipidana jika melanggar aturan, apalagi kalau ada unsur kesengajaan, itu lebih parah lagi makanya harus tanggung jawab kepada masyarakat lewat upaya hukum yang sudah kami laporkan,” tutup dia.
Upaya konfirmasi terhadap Sekretaris Daerah Kota Manado Mickler Lakat, SH MH serta Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Manado, Peter Karl Bart Assa ST MAgr PhD tidak membuahkan hasil. Kedua pejabat tersebut kompak tidak memberikan jawaban saat dihubungi via aplikasi WA sejak pagi. (*)



