Penyidik Kejati Diminta Fokus Sejak Awal Penganggaran!
Awal mula indikasi koruptif

MANADOLINK – Carut marut pembongkaran bangunan UMKM/IKM, sebagai Bangunan Milik Daerah (BMD) Pemkot Manado sebaiknya diurai dari awal penganggaran sebagai fokus penyelidikan.
Pengamat sekaligus praktisi hukum, Chandra Putra, SH, MH menandaskan, fokus pengusutan perkara tersebut harus dari tahap penganggaran di SKPD, dalam hal ini Dinas PUPR Kota Manado. “Bagaimana rencana proyek yang dianggarkan dinas PUPR dapat disetujui dan dimasukan dalam APBD, tentu telah melalui rangkaian pembahasan panjang hingga akhirnya masuk dan ditetapkan dalam APBD,” ujar mantan pengacara Marlina Moha Siahaan ini.
Atas dasar itu, penyidik dapat memprioritaskan jalannya perencanaan anggaran, pembahasan dan penetapan sebagai muaranya. “Melihat kondisi masalah ini, pembahasan dilakukan lebih dari satu kali sudah pasti seluruh kondisi untuk pembangunan proyek hingga lokasinya telah dibahas tuntas oleh TAPD, SKPD dan Banggar DPRD sebelum diketuk menjadi perda APBD,” jelas Chandra.
Alur atau rangkaian ini dapat terlihat peranan masing-masing oknum hingga penetapan anggaran dan pada akhirnya dilakukan pembangunan proyek sampai pembongkaran aset terjadi.
“Dugaan saya oknum-oknum pejabat yang berada dalam TAPD sangat mengetahui akibat meloloskan proyek rehabilitasi tanggul pemecah ombak tahap dua. Dan pada akhir aset bangunan UMKM/IKM dibongkar tanpa prosedur penghapusan aset,” kata Chandra.
Itu sebabnya sambung Chandra, pejabat penata usaha barang milik daerah merupakan salah satu pejabat yang masuk dalam Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sesuai bunyi Permendagri 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah pasal 23 ayat 6. “Untuk menghindari kesalahan dalam penganggaran menyangkut aset daerah,” timpal dia. (***)


