MANADOUncategorized

“Kasiang Eh….Rupa Warong Dorang Beking”

Warga nilai pengelola keuangan tidak perlu sekolah tinggi

MANADOLINKMencuatnya persoalan pergeseran formasi gaji PPPK Pemerintah Kota Manado yang menabrak sejumlah aturan mendapat tanggapan miring di masyarakat.

“Kasiang eh, itu doi pemerintah cuma jaga ator asal-asal bagini, so sama deng ba olah warong kang,” ujar Indra, warga salah satu kelurahan di Kecamatan Paal Dua.

Nada sumbang lainnya muncul dari Indra, pria berperawakan tambun dan mengaku berdomisli di bilangan Kecamatan Singkil. Menurut dia, gaya pengelolaan keuangan seperti itu, tidak memerlukan orang dengan pendidikan tinggi. “Kalu cuman model bagitu asal sorong doi, nda perlu pake aturan, sedang kita pe ponakan yang masih TK le boleh,” katanya dengan nada sarkas.

Melihat tanggapan miring masyarakat ini dinilai sebagai bentuk akumulasi kekecewaan warga. “Warga sepertinya kecewa dan merasa tertekan dengan kondisi saat ini. Sementara gaya atau langkah dan tindakan pemerintah yang diharapkan dapat membenahi keterpurukan masyarakat, justru melakukan tindakan yang kami duga menabrak aturan,” tegas Hendra Lumempouw, peneliti senior DPW JPKP Sulut.

Lumempouw merinci, dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) pergeseran puluhan miliar abggaran formasi gaji PPPK tahun 2023, terjadi sejak Pemerintah Kota Manado menyampaikan dokumen persyaratan penyaluran kepada Menteri Keuangan C.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sesuai alokasi yang sudah ditetapkan. “Artinya, kami menduga alokasi PPPK yang disampaikan kepada dirjen perimbangan keuangan tidak sesuai dengan kondisi riil yang ada, makanya direalisasikan dana yang besar dari kementrian keuangan,” jelas dia.

Selanjutnya, ungkap aktivis anti rasuah ini, keluar Peraturan Presiden nomor 130 tahun 2022 tentang rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2023 yang didalamnya, Pemerintah Kota Manado mendapatkan alokasi DAU-SG untuk penggajian formasi PPPK senilai Rp. 51. 237.402.000,00. “Awal mulanya harus diusut dulu oleh APH. Angka tersebut dalam data kami terdapat selisih jauh dalam penggajian PPPK. Selisih itulah yang digunakan untuk membayar proyek-proyek fisik di beberapa instansi Pemkot Manado dan jelas melanggar aturan hukum soal DAU dan Formas gaji PPPK,” sindir Lumempouw.

Kepala BPKAD Kota Manado, Bart Assa belum dapat dikonfirmasi. Pun saat melalui salah satu Kabid BPKAD, sempat disetujui oleh Assa, namun tiba-tiba dibatalkan. “Bapak so pulang,” jawab kabid, yang diketahui bernama C. Doaly. (***)

Related Articles

Back to top button