Aturan so Jelas, Doi PPPK Nimbole Pake for Laeng-laeng, Ehhh…. Tetap Dorang Gas!

MANADOLINK – Pemindahan anggaran formasi gaji PPPK Kota Manado Tahun Anggaran 2023 lalu, berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) Specific Grant (SG) menjadi catatan adanya niat jahat (Mens Rea) dan perbuatan melawan hukum (PMH) atau perbuatan pidana (Actus Reus).
Jika ditilik dari niat jahat, anggaran Penggajian Formasi PPPK sebesar Rp 51.237.402,00 adalah alokasi DAU-SG yang dipayungi aturan Perpres nomor 130 tahun 2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2023 yang ditentukan penggunaannya sesuai turunan aturan lainnya seperti, Permendagri dan Permenkeu.
Dalam kasus ini, Marcel Palilingan, SH, salah seorang pengamat sekaligus praktisi hukum Sulut menilai, PMH yang menjadi rangkaian niat dan perbuatan pidana. “Saat terjadi PMH, dapat dipastikan ada niat jahat di dalamnya. Apalagi diikuti dengan perbuatan yang mengarah pada tindak pidana,” papar lawyer muda bersahaja ini.
Pada Permenkeu nomor 134 tahun 2023 tentang Perubahan keempat atas Permenkeu nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum dan Dana Otonomi Khusus pada pasal 72A ayat (6) menyatakan, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) sebagaimana dimaksud pada ayat (5) hanya dapat digunakan untuk mendukung penggajian PPPK pada tahun 2024 untuk formasi yang diangkat sebelum tahun 2024. “Artinya, anggaran formasi gaji PPPK yang dikucurkan pemerintah pusat hanya digunakan untuk membayar gaji PPPK. Karena pada ayat lima disebutkan, dalam hal berdasarkan pembayaran gaji dan tunjangan melekat PPPK yang diangkat sebelum tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat empat, masih terdapat sisa pagu alokasi DAU penggajian PPPK, pemerintah daerah dapat mencatat sisa pagu alokasi DAU penggajian PPPK sebagai SILPA,” jelas dia.
Penggunaan anggaran formasi gaji PPPK ini jelas tidak dapat digunakan untuk kegiatan lainnya. “Itu sebabnya anggaran ini masuk dalam DAU-SG atau spesifik untuk kegiatan pembayaran gaji PPPK,” sebut mantan jurnalis ini.
Bagaimana dengan actus reus atau perbuatan pidana? Palilingan kembali mengatakan, terjadinya PMH hingga mengakivatkan kerugian secara ekonomi masyarakat dan daerah atau keuangan daerah itu sendiri merupakan perbuatan pidana. “Saya yakin, jika masalah ini dilaporkan dan selanjutnya diusut APH akan ditemukan perbuatan pidananya,” katanya.
Pernyataan Palilingan cukup menggambarkan kondisi riil pengelolaan keuangan Pemkot Manado tahun 2023 lalu.
Menurut data temuan, akibat dipindahkannya anggaran formasi gaji PPPK ke rekening Biaya tak Terduga (BTT) sehingga digunakan dengan leluasa untuk pembayaran sejumlah proyek fisik yang mestinya dibiayai oleh PAD menyebabkan; kurang saji belanja barang dan jasa sekira Rp. 15.976.157.680,00.
Lebih saji belanja modal peralatan dan mesin sekira Rp. 975.822.880,00. Selanjutnya belanja modal gedung dan bangunan yang kurang saji sekira Rp. 168.395.200,00. Selain itu, belanja modal jaringan, irigasi dan jaringan terjadi lebih saji sekira Rp. 16.218.680.000,00.
Pada item belanja barang dan jasa BOSP SD negeri melampaui anggaran yang telah ditetapkan senilai Rp. 658.113.835,00. “Kondisi menggambarkan ketidakteraturan pengelolaan keuangan pemerintah kota,” tegas Hendra Lumempouw, peneliti senior DPW JPKP Sulut saat ditemui terpisah.
Atas dasar ini, JPKP Sulut sedang merampungkan laporan kepada pihak APH. “Kami sedang rampungkan dokumen laporan,” tandasnya lugas. (***)



