HUKRIMMANADOUncategorized

Laporan Rp. 51 M, Dana Formasi Gaji PPPK Segera ke Kejagung RI

Mens Rea-Actus Reus, cukup jelas

MANADOLINKDPW JPKP Sulut akhirnya memantapkan membawa laporan dugaan korupsi penggunaan dana formasi gaji PPPK Pemkot Manado tahun anggaran 2023 sebesar Rp .51 miliar kepada penyidik Kejaksaan Agung RI.

Dipilihnya Kejaksaan Agung RI, telah melalui pelbagai pertimbangan. “Kami merasa pihak kejaksaan agung lebih tepat untuk diberikan aduan ini, ” ungkap peneliti senior DPW JPKP Sulut, Hendra Lumempouw.

Lumempouw menambahkan, pertimbangan lainnya dikarenakan pihak Polda Sulut terlihat sibuk menangani beberapa perkara korupsi di wilayah Sulawesi Utara. “Biar penanganan perkara menjadi maksimal, efisien dan efektif kita bawa ke kejaksaan agung,” jelas dia.

Lumempouw turut mengakui, penyidik kejaksaan agung, saat ini banyak menangani perkara kakap. Hanya saja, Lumempouw tetap meyakini pelaporan di institusi yang dikomandani ST Burhanudin adalah paling tepat. “Paling tidak, pihak kejaksaan agung akan memantau jalannya pengusutan perkara apabila dilimpahkan ke Kejati Sulut,” imbuh dia.

Salah satu pengamat dan praktisi hukum Sulut, Marcelino Palilingan, SH menyambut baik langkah DPW JPKP Sulut mengadukan perkara tersebut. Menurutnya, kondisi yang terjadi terdapat Mens Rea atau niat jahat untuk menggunakan miliaran rupiah dana formasi gaji PPPK, untuk hal lain yang tidak diperuntukkan. “Ketika dipindahkan atau apalah istilah yang nanti digunakan oleh pengelola keuangan pemerintah kota Manado, secara jelas telah terjadi perbuatan melawan hukum (PMH). Karena dana tersebut adalah DAU Specific Grant atau dengan kata lain, anggaran tersebut hanya digunakan secara spesifik untuk gaji PPPK di tahun itu atau tahun setelahnya,” jelas Palilingan.

Pada Permenkeu nomor 134 tahun 2023 tentang Perubahan keempat atas Permenkeu nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum dan Dana Otonomi Khusus pada pasal 72A ayat (6) menyatakan, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) sebagaimana dimaksud pada ayat (5) hanya dapat digunakan untuk mendukung penggajian PPPK pada tahun 2024 untuk formasi yang diangkat sebelum tahun 2024. “Artinya, anggaran formasi gaji PPPK yang dikucurkan pemerintah pusat hanya digunakan untuk membayar gaji PPPK. Karena pada ayat lima disebutkan, dalam hal berdasarkan pembayaran gaji dan tunjangan melekat PPPK yang diangkat sebelum tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat empat, masih terdapat sisa pagu alokasi DAU penggajian PPPK, pemerintah daerah dapat mencatat sisa pagu alokasi DAU penggajian PPPK sebagai SILPA,” jelas dia

Bagaimana dengan actus reus atau perbuatan pidana? Palilingan kembali mengatakan, terjadinya PMH hingga mengakibatkan kerugian secara ekonomi masyarakat dan daerah atau keuangan daerah itu sendiri merupakan perbuatan pidana. “Saya yakin, jika masalah ini dilaporkan dan selanjutnya diusut APH akan ditemukan perbuatan pidananya,” katanya.
Menurut data temuan, akibat dipindahkannya anggaran formasi gaji PPPK ke rekening Biaya tak Terduga (BTT) sehingga digunakan dengan leluasa untuk pembayaran sejumlah proyek fisik yang mestinya dibiayai oleh PAD menyebabkan; kurang saji belanja barang dan jasa, Lebih saji belanja modal peralatan dan mesin. Selanjutnya belanja modal gedung dan bangunan yang kurang saji. Selain itu, belanja modal jaringan, irigasi dan jaringan terjadi lebih saji.
Pada item belanja barang dan jasa BOSP SD negeri melampaui anggaran yang telah ditetapkan.

Sayangnya, upaya konfirmasi kepada Kepala BPKAD Manado, Peter Karl Bart Assa terus menemui kendala. Bahkan permintaan konfirmasi lewat pertanyaan yang dilayangkan via chat WhatsApp, tidak mendapat balasan.(***)

Related Articles

Back to top button