HUKRIM

Moniaga Yakin tak Ada Perwako Penghasilan Direksi Perumda Wanua Wenang

Proses hukum diminta transparan

MANADOLINKIwan Aloisius Moniaga, pelapor dugaan korupsi di Perumda Wanua Wenang meyakini aturan pasal 69 butir pertama PP nomor 54 tahun 2017 diduga kuat dilanggar pengelola Perumda Wanua Wenang.

Hal ini dikatakan Moniaga, sesaat diperiksa keterangannya oleh penyidik Kejaksaan Negeri Manado, siang tadi.

Penyimpangan atau perbuatan melawan hukum itu berkaitan dengan penghasilan direksi Perumda Wanua Wenang. “Pasal itu menyebut penghasilan direksi pada perusahaan milik daerah yang mengelola masalah air di Kota Manado harus ditentukan oleh Walikota selaku Kuasa Pemilik Modal,” tukas Moniaga didampingi Michael Freddy Legi, salah satu eks karyawan PDAM Manado.

Dengan yakin Moniaga menduga, Walikota Manado, Andrei Angouw selaku Kuasa Pemilik Modal tidak pernah mengeluarkan peraturan khusus penghasilan direksi Perumda Wanua Wenang. “Justru tiga tahun lalu, walikota membuat peraturan standarisasi sistem penggajian di PD Pasar,” papar mantan Presidium GMNI ini.

Sedangkan aturan standarisasi sistem penggajian di PDAM atau Perumda Wanua Wenang tidak pernah ada.

Sama halnya peraturan walikota soal pengadaan barang dan jasa di lingkungan perusahaan tersebut. “Apalagi soal pengadaan barang dan jasa, setahu saya tidak pernah ada. Makanya saya minta agar penyidik dapat mendalami masalah ini,” kata dia.

Menariknya, saat permintaan keterangan kepada Moniaga, sejumlah oknum petinggi perusahaan tersebut tampak mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Manado.

Oknum Dirut dan beberapa oknum pejabat, dengan menumpangi mobil Toyota Camry, Toyota Hilux double cabin, Nissan Juke.

Ironisnya, kendaraan-kendaraan tersebut adalah kendaraan dinas yang diduga milik oknum petinggi perusahaan tersebut dan masuk dalam laporan. (***)

Related Articles

Back to top button