
MANADOLINK – Keterangan Walikota Manado, Andrei Angouw dinilai sebagai kunci terkuaknya tabir dugaan korupsi di tubuh Perumda Wanua Wenang.
Pernyataan ini diungkapkan salah seorang praktisi hukum Sulut, Marselino Palilingan SH.
Alasan pernyataan tersebut, cukup memiliki dasar kuat. Walikota Angouw selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) memiliki otorita secara konstitusional yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Lebih spesifik terdapat dalam pasal 69 butir pertama. “Sudah jelas dan terang benderang, masalah penghasilan direksi BUMD harus ditetapkan oleh walikota selaku KPM, titik dan tidak ada koma di pasal ini,” tegas advokat yang sempat malang-melintang sebagai jurnalis ini.
Artinya, papar salah satu pengacara muda yang sedang naik daun ini, penghasilan yang diterima direksi atau pengelola Perumda Wanua Wenang, dinyatakan sah sesuai aturan hukum, apabila ada peraturan atau surat keputusan walikota sebagai pemilk. “Tidak ada dalih peraturan direksi yang mengesahkan penggasilan direksi. Itu sama saja memutuskan sesuatu untuk diri sendiri dan tidak ada pengawasan,” seru dia.
Demikian halnya dengan pembangunan atau rehabilitasi gedung kantor Perumda Wanua Wenang. Konon proyek tersebut menelan anggaran sekitar Rp 4 miliar ditengarai tidak disertai keputusan walikota sesuai PP 54 tahun 2017, pasal 93 butir kedua. “Pasal itu mengatur tentang pengadaan barang dan jasa BUMD, dimana pada butir pertama memuat soal efisiensi dan transparansi dan butir kedua mengharuskan adanya keputusan walikota,” ungkap dia.
Di tempat terpisah, Iwan Aloisius Moniaga, oknum warga yang melaporkan kejanggalan tersebut menguraikan, fakta yang terjadi pada proyek rehabilitasi gedung kantor Perumda Wanua Wenang tersebut pada prinsip efisiensi dan transparansi sangat tidak terlihat. “Hanya untuk rehabilitasi kantor memakan anggaran empat miliar, sedangkan ada eks karyawan yang belum diberikan pesangon. Pelayanan sering dikeluhkan karena air tidak jalan. Lebih baik anggaran rehab kantor digunakan untuk menangani permasalahan yang timbul agar efektif dan efisien,” jelas dia.
Sedangkan menyentil soal transparansi, Moniaga mengatakan bahwa temuannya di lapangan, proyek tersebut tidak sesuai proses pengadaan barang dan jasa. “Saya sempat mewawancarai mantan manger perencanaan, dan dia mengatakan tidak pernah tahu, baik jumlah anggaran, RAB hingga gambar proyek itu. Kondisi ini sudah jelas ada hal yang perlu diperiksa oleh APH,” paparnya sembari menanyakan surat penetapan walikota soal rehabilitasi gedung kantor Perumda Wanua Wenang sesuai bunyi pasal 93 butir kedua. (***)



