HUKRIM

Walikota Angouw Terkesan Lakukan Pembiaran

Berpotensi terseret dalam pusaran dugaan korupsi

MANADOLINKWalikota Manado Andrei Angouw dinilai melakukan pembiaran terhadap tindakan yang dilakukan terlapor kasus dugaan korupsi oknum petinggi Perumda Wanua Wenang.

Buktinya, sejak oknum terlapor dilantik tahun 2021 lalu sebagai direktur, Walikota Angouw disinyalir tidak pernah mengeluarkan surat keputusan tentang penghasilan direksi serta surat keputusan tentang rehabilitasi gedung kantor Perumda Wanua Wenang.

Pengamat serta praktisi hukum, Marsel palilingan SH mengatakan, sesuai peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2017 pasal 69 dan pasal 93 menyebutkan, penghasilan direksi harus ditentukan oleh walikota selaku kuasa pemilik modal. Selain itu, pengadaan barang dan jasa pada BUMD harus ditentukan oleh KPM.

Menurut pengacara muda ini, pembiaran ataupun kealpaan adalah unsur-unsur yang masuk dalam mens rea.

Di tempat terpisah, Iwan Aloisius Moniaga, aktivis Sulut serta pelapor kasus dugaan korupsi di Perumda Wanua Wenang membenarkan pernyataan Palilingan.

Menurut Moniaga, perjalan atau proses pengusutan kasus tersebut terus dipantau pihaknya. Bahkan tambahnya, dalam waktu dekat ini pihaknya segera meminta SP2HP dari penyidik. “Perkembangannya terus akan kami laporkan ke bidang pengawasan Kejaksaan Tinggi Sulut hingga pengawasan di Kejaksaan Agung RI,” terang Moniaga. (***)

Related Articles

Back to top button