HUKRIM

Walikota Manado Resmi Dilapor ke Kejaksaan

Moniaga harap jaksa profesional dan menjalankan tujuh perintah jaksa agung

MANADOLINKKasus dugaan korupsi di Perumda Wanua Wenang mulai menyasar petinggi pemerintahan Kota Manado.

Kali ini, Iwan Aloisius Moniaga, aktivis antikorupsi Sulut melaporkan dugaan keterlibatan AA alias An, oknum Walikota Manado, Jumat (12/9) sore kemarin.

Dalam laporannya, mantan Presidium Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) mensinyalir terlapor sebagai walikota terkesan membiarkan praktik-praktik korup di Perumda Wanua Wenang seperti yang sudah dilaporkan sebelumnya. “Selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM-red), saudara AA tidak pernah mengeluarkan peraturan walikota standarisasi gaji di perumda Wanua Wenang, artinya, saya menduga terlapor melakukan pembiaran selama ini, sehingga terjadi pelanggaran aturan pemerintah tentang BUMD, seperti yang saya laporkan terlebih dahulu,” jelas Moniaga sesaat memasukkan laporannya.

Tindakan pembiaran, tambah Moniaga, masuk dalam unsur niat jahat atau Mens rea. Bahkan Moniaga menduga, tindakan pembiaran ini dapat berakibat lebih dari sekadar membiarkan. “Kuat dugaan saya ada pemufakatan jahat yang terjadi,” tutur dia.

Selain pembiaran standarisasi gaji direksi dan karyawan, terlapor juga tidak mengeluarkan peraturan pada saat pembangunan rehabilitasi gedung kantor Perumda. “Pembangunan rehab kantor Perumda Wanua Wenang tidak melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa. Salah satunya surat penetapan walikota untuk diikuti dalam proses pengadaan barang dan jasa,” tegas dia.

Untuk itu, Moniaga meminta agar pihak penyidik kejaksaan memeriksa AA selaku KPM. “Saya yakin Ibu Fanny Widyastuti sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Manado mentaati tujuh perintah jaksa agung serta menjalankan program Astacita milik Presiden Prabowo dan wakil presiden Mas Gibran,” kunci Moniaga. (***)

Related Articles

Back to top button