MANADO

Langkah Diknas Manado Dinilai Sangat Tepat

Regulasi SPTP, langkah inovatif meminimalisir kesalahan yang berpotensi merugikan negara dan daerah

MANADOLINK – Upaya tertib administrasi yang diambil Kepala Dinas Pendidikan Kota Manado, Peter Karl Bart Assa, ST, MAgr, PhD dinilai tepat dan pantas mendapatkan apresiasi.

Langkah tersebut merupakan upaya pencegahan dalam proses keuangan di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Manado. “Upaya yang diambil pak kadis (Peter Assa-red) sudah tepat, agar menghindari kesalahan administrasi yang dapat berpotensi terjadi kerigian negara,” tutur Hendra Lumempouw, Ketua JPKP Sulut.

Lumempouw mengungkan hal itu setelah pihaknya melakukan kajian mendalam atas kebijakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Manado perihal dana BOSP. “Niatan yang ada agar mencegah kesalahan makanya ada regulasi untuk hal itu. Jadi bukan sengaja menghambat kegiatan atau hal lainnya,” papar Lumempouw.

Menurut dia, hal ini diambil untuk memastikan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan diterima oleh Satuan Pendidikan secara tepat waktu, namun tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku. “Jadi bukan untuk menghambat, justeru tindakan ini dinilai bijak menghindarkan semua pihak pada potensi kesalahan yang dapat terjadi.

Sementara itu, dalam release Peter Assa menyebut, niat baik institusinya guna tercipta tertib administrasi dan menghindarkan potensi kesalahan.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Manado mencatat bahwa keterlambatan penerbitan SPTP umumnya disebabkan oleh belum dilaksanakannya syarat rekonsiliasi BMD oleh pihak sekolah ke BKAD. “Kami mengajak seluruh Kepala Sekolah untuk lebih proaktif dalam melengkapi dokumen pertanggungjawaban agar proses penyaluran dana tidak mengalami kendala teknis,” kunci Assa.

Beberapa hal yang diungkapkan pihak Dikbud Kota Manado yaitu;

  1. Kedudukan SPTP Bukan Sebagai Penghambat
    Perlu dipahami bahwa Dinas Dikbud Kota Manado tidak menerbitkan “rekomendasi pencairan”, melainkan Surat Pemenuhan Tahapan Pelaporan dan Pertanggungjawaban (SPTP) Dana BOSP. Jika SPTP ini belum terbit, artinya sekolah yang bersangkutan belum sepenuhnya memenuhi kewajiban laporan dan pertanggungjawaban penggunaan dana BOSP periode sebelumnya. Hal ini adalah prosedur standar untuk memastikan bahwa uang negara digunakan secara akuntabel.
  2. Landasan Regulasi Penerbitan SPTP
    Penerapan SPTP merupakan perwujudan dari amanat peraturan perundang-undangan, yaitu:
  • Permendagri No. 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana BOSP pada Pemerintah Daerah.
  • Permendikdasmen No. 8 Tahun 2025 tentang Dana BOSP.
    Adapun ketentuan spesifik yang mendasarinya adalah:
  • Pasal 62 Permendagri No. 3/2023: Walikota melakukan pembinaan dan pengawasan teknis terhadap Pengelolaan Dana BOSP.
  • Pasal 11 Permendagri No. 3/2023: PPKD selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) dan Kepala Dinas Pendidikan adalah pejabat pengelola keuangan dana BOSP yang sah.
  • Pasal 19 Ayat 3 Permendagri No. 3/2023: Kepala Dinas (SKPD) bertugas menelaah RKAS serta memastikan kesesuaian belanja dan penggunaan dana BOSP dengan ketentuan Permendikdasmen No. 8/2025.
  • Pasal 38 Permendagri No. 3/2023: Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) Dinas wajib melakukan verifikasi terhadap rekapitulasi laporan realisasi penerimaan dan belanja pada masing-masing Satuan Pendidikan.
  1. Kewajiban dan Larangan bagi Satuan Pendidikan
    Sesuai dengan Permendikdasmen No. 8 Tahun 2025, Kepala Satuan Pendidikan wajib menggunakan dana BOSP berdasarkan komponen yang diatur dalam Pasal 35 s.d. Pasal 47. Selain itu, pihak sekolah harus memperhatikan Pasal 60 yang secara eksplisit menekankan larangan-larangan dalam pengelolaan dana BOSP guna menghindari sanksi hukum di kemudian hari.
  2. Pengawasan dan Evaluasi Berkala
    Proses verifikasi yang dilakukan Dinas adalah bagian dari implementasi:
  • Pasal 62 Permendikdasmen No. 3/2025 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Dana BOSP Satuan Pendidikan.
  • Pasal 65 Permendikdasmen No. 3/2025 tentang Pemantauan dan Evaluasi Pengelolaan dana BOSP oleh Walikota.
  1. Integrasi dengan Program MCP KPK dan Pengelolaan Aset (BMD)
    Sebagai bagian dari Program Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK pada area intervensi Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) dan Perhitungan Indeks Pengelolaan Aset (IPA), Pemerintah Kota Manado mewajibkan adanya rekonsiliasi aset. Hal ini didasarkan pada:
  • PP No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
  • Permendagri No. 19 Tahun 2016 (sebagaimana diubah dengan Permendagri No. 7 Tahun 2024) tentang Pedoman Pengelolaan BMD.
  • Permendagri No. 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan BMD.
  • Keputusan Walikota Manado No. 380/KEP/B.02/BKAD/2024 tentang Penatausahaan BMD Pemkot Manado.

(***)

Related Articles

Back to top button