MANADO

Legi: Pernyataan Oknum Direktur PDAM Manado Sesat!

Minta hadir di RDP ulang, bawa laporan ke Mabes Polri

MANADOLINKFreddy B.J. Legi, oknum pelapor dugaan korupsi di PDAM Manado menegaskan penyampaian tidak adanya bakteri E-COLI pada air produksi PDAM oleh oknum pengelola PDAM adalah menyesatkan warga Kota Manado.

Hal ini menyusul pernyataan pihak PDAM Manado seusai Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Dewan Kota Manado, pagi tadi.

Legi menjelaskan bantahan pihak PDAM tidak memiliki dasar yang jelas. Karena sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK-RI nomor 18/T/LHP/DJPKN-VI.MND/PPD.03/12/2025 tertanggal 31 Desember tahun 2025, jelas ditemukan air produksi PDAM Wanua Wenang terkontaminasi bakteri E-COLI di atas ambang toleransi sesuai Permenkes no 2 tahun 2023. “Kalau pihak PDAM menyebut bahwa tidak ada kadar bakteri E-COLI, itu sangat jelas informasi sesat untuk publik Manado. Mereka tau persis hasil pemeriksaannya dan sampai sekarang tidak ada langkah untuk memperbaiki kualitas air produksi,” urai Legi.

Legi juga menyentil soal frekuensi pengujian kualitas air. Sesuai permenkes no 2, pengujian kualitas air terdiri dari 3 aspek, yakni, fisik, kimia dan mikrobiologi.

“Pengujian yang dilakukan oleh pihak PDAM itu tidak jelas parameternya. Karena menurut LHP BPK-RI, uji lab dilakukan oleh laboratorium eksternal yang tidak lengkap,” kata dia sembari menunjukkan LHP BPK-RI setebal 263 halaman.

Dengan begitu, tambahnya, sangat jelas dalam dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan BPK-RI Tahun 2023 hingga Triwulan III 2025, terungkap bahwa pengujian kualitas air yang dilakukan PDAM dinilai belum sepenuhnya memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2023.

Mengenai dokumen uji lab Poltekes itu menurut Legi di tanggal 12 September 2025. Sedangkan pemeriksaan BPK RI diambil tanggal 31Oktober 2025 oleh Balai Standarisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Manado serta Dinkes Manado. “Jadi data siapa yang terbaru? Jangan percaya pernyataan sesat yang memutarbalikkan fakta yang ada,” tuturnya.

Apa yang terjadi saat ini, Legi segera melaporkan dugaan pembiaran pencemaran air ke Mabes Polri cq Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dir Tipidter) Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri.”Ini dugaan pencemaran yang dibiarkan. Apalagi yang mereka mengunakan uang daerah. Saya akan membawanya ke direktorat Tindak pidana tertentu ke Mabes Polri,” tukasnya.

Selain itu, Legi mengapresiasi RDP Dekot Manado. Hanya saja, Legi neminta agar melakukan RDP ulang dengan agenda konfrontir. “Saya siap hadir dan dikonfrontir dengan pihak PDAM. Agar publik tahu, siapa yang benar dan yang salah,” kuncinya sembari menyesalkan tindakan pembohongan publik pihak PDAM. ***

Related Articles

Back to top button