HUKRIMMINUTUncategorized

Anggaran Pengadaan Lahan RSUD MWM Lolos tanpa Kajian?

Minta Kejati Sulut Tuntaskan, Mawati Duga Terjadi Kongkalikong saat Pembahasan

AIRMADIDILINK – Pengusutan dugaan penyimpangan lahan 1,9 hektar RSUD Maria Walanda Maramis, sedikit demi sedikit terkuak.

Lihat saja, lolosnya anggaran pengadaan lahan sebesar Rp 19,5 miliar tersebut banyak intrik di dalamnya.

“Sejak awal pembahasan APBD-P tahun dua ribu sembilan belas ditolak oleh badan anggaran yang lama, waktu itu masih diketuai pak Berty Kapojos. Tapi setelah banggar yang baru akhirnya diterima,” ungkap salah seorang PNS di lingkungan kantor Setwan Minahasa Utara.

Lebih jauh sumber yang mewanti wanti agar namanya tidak dipublikasikan, lolosnya anggaran seiring pembahasan dilakukan banggar yang baru dilantik, dimana secara otomatis unsur pimpinan dewan dan pimpinan partai yang duduk sebagai anggota dewan. “Otomatis unsur pimpinan dewan duduk di badan anggaran,” sebut sumber.

Sementara itu, info lain yang merebak menyebut penolakan oleh banggar yang lama lebih berkaitan dengan kajian teknis untuk mendapatkan angka atau jumlah nominal yang tepat. “Sebenarnya bukan ditolak tapi harus dengan syarat kajian yang jelas. Sedangkan saat diajukan kajian teknis yang diberikan apraisal tidak sebesar angka yang diajukan untuk lahan seluas dan berlokasi di RSUD Maria Walanda Maramis,” sebut sumber lagi.

Namun selanjutnya, papar sumber, setelah pergantian banggar yang baru, akhirnya pengajuan anggaran pengadaan lahan diterima. “Setahu kami yang ada di sini (Setwan-red) tidak ada diajukan kajian harga oleh apraisal dan sudah diterima,” akhir sumber.

Terpisah, aktivis hukum Sulut, Maryam Mawati, SH mengatakan, lolosnya anggaran dalam pembahasan mestinya melalui kajian yang komprehensif. Jika hal tersebut diabaikan, indikasi penyimpangan dapat terjadi.

Dalam konteks kali ini, kata dia, jika sejak awal anggaran tersebut disetujui, meskipun sudah diketahui luasan dan NJOP wilayah lahan yang akan dibeli tidak memadai hingga mencapai angka yang ditetapkan, dapat diartikan telah terjadi kesalahan yang berjamaah. “Kalau banggar sudah tahu tempat serta luas lahan, namun tetap dipaksakan dalam APBD-P dengan angka yang saya nilai fantastis, itu sudah dapat dipastikan terjadi pelanggaran,” tegas Mawati sembari berharap proses pengusutan di Kejati Sulut terselesaikan. (***)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button