
MANADOLINK – Iwan Aloisius Moniaga, pelapor dugaan korupsi oknum Direktur Perumda Wanua Wenang meminta pihak penyidik Kejaksaan Negeri Manado segera memeriksa Walikota Manado, Andrei Angouw.
Moniaga berpendapat, keseriusan pihak kejaksaan dalam menangani laporannya, dapat diuji saat walikota Angouw dijadwalkan dan diperiksa keterangannya. “Keterangan pak walikota merupakan kunci penyelesaian permasalahan ini. Apabila penyidik kejaksaan mengabaikannya tentu menimbulkan tanda tanya besar akan kelanjutan perkara ini,” tegas aktivis antikorupsi jebolan GMNI itu.
Kaitan walikota Angouw, tutur mantan Ketua Senat FISIPOL Unsrat ini adalah, sesuai PP 54 tahun 2017 yang mengatur tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sangat jelas peranan walikota Angouw selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM).
Dalam pasal 69 butir pertama, peraturan tersebut menerangkan, penghasilan direksi pada perusahaan umum daerah ditentukan oleh KPM. “Satu pasal itu saja sudah dapat membuat terang persoalan dugaan korupsi ini,” ujar dia.
Selain hal tersebut, pengambilan keputusan direksi harus melalui mekanisme sesuai peraturan pemerintah. “Peraturan direksi diputuskan melalui mekanisme sesuai aturan yang dikeluarkan pemerintah. Kuat dugaan saya, mekanismenya tidak pernah dilakukan,” sentilnya.
Moniaga juga berjanji membawa kembali sejumlah bukti penyimpangan lain yang terjadi di perusahaan daerah tersebut. “Masih ada bukti-bukti dari pelanggaran dan dugaan penyimpangan lain, seperti pengadaan barang dan jasa,” tutup Moniaga yang saat itu didampingi Fredy Michael Legi, eks karyawan PDAM Manado. (*)


