MANADO

Legi: Saya Siap Beber Data Terpaparnya E-COLI pada Air PDAM!

Tantang Komisi II Dekot Gelar Ulang RDP dan Head to Head

MANADOLINKPernyataan oknum pengelola PDAM seusai RDP Komisi II Dewan Kota Manado dinilai Freddy B.J Legi sangat menyesatkan, bahkan dia meminta klarifikasi kembali dalam RDP ulang secara head to head dengan kehadirannya.

“Saya mohon komisi dua Dekot Manado menggelar kembali RDP dan menghadirkan saya sebagai pelapor dan pihak PDAM Manado,” pinta Legi.

Karena menurut Legi, RDP yang dilakukan terkesan diatur. “Hanya pihak PDAM yang diundang, ini tidak fair,” tandasnya. Belum lagi, para legislator melakukan RDP tanpa ada data konkret. “Tindakan ini seperti asal jadi semata, hanya untuk memberi kesan kepada masyarakat bahwa dewan sudah bertindak,” paparnya.

Dengan tidak adanya data adanya pencemaran bakteri berasal dari kotoran manusia itu, sehingga rapat terlihat hanya untuk membenarkan pihak pengelola PDAM.

Untuk itu, Legi meminta agar RDP dapat digelar kembali dan turut dihadiri keduabelah pihak. “Apakah anggota dewan sanggup mengatur ulang RDP? Saya sangat siap membuka data tentang terkontaminasinya bakteri E-COLI pada air PDAM dihadapan para wakil rakyat dan pihak PDAM,” tegas Legi.

Sekedar diketahui, apa yang dilakukan beberapa oknum dewan kota dengan menjadi saksi pengambilan sampel dinilai hanya pembenaran semata. “Pengambilan sampel untuk diuji menggunakan metode dan hanya dapat dilakukan oleh petugas laboratorium eksternal yang memiliki sertifikasi serta peralatan uji terakreditasi,” terang dia. Kalau pengambilan sampelnya tidak sesuai metode, akan menghasilkan hal yang tidak valid. Apalagi hanya menguji di laboratorium internal atau laboratorium eksternal tanpa akreditasi ISO. “Itu sama halnya nol besar, hasilnya pasti tidak dapat diyakini,” tutur Legi.

Sejumlah media melansir pernyataan oknum pengelola PDAM yang menyebut tidak adanya bakteri E-COLI dalam air PDAM. Bahkan menunjukkan surat hasil uji laboratorium Poltekes Manado tertanggal 12 September 2025.

Sementara hasil uji BPK RI perwakilan Sulawesi Utara melalui Balai Standarisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) bersama Dinas Kesehatan Kota Manado melakukan uji sampel di 13 IPA PDAM Manado.

Hasil uji laboratorium itu dituangkan dalam LHP BPK-RI nomor 18 tertanggal 31 Desember 2025 dengan menyatakan kontaminasi bakteri E-COLI dan Total Coliform serta kekeruhan air. ***

Related Articles

Back to top button