JPKP Desak Penyidik Kejati Reschedule Pemeriksaan Bart Assa
Kepala Bapelitbang Manado (Baiknya) Dimintai Keterangan

MANADOLINK – Proses penyelidikan dugaan kasus inprosedural pembongkaran aset milik Pemerintah Kota Manado yang terletak di samping Youth Centre bilangan kawasan Megamas Manado tampaknya sedikit mengalami kendala.
Pasalnya, Peter Bart Assa, ST, M.Agr, PhD, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Manado belum memenuhi panggilan pemeriksaan keterangan penyidik Tipikor Kejati Sulut yang dijadwalkan Rabu pekan lalu.
Untuk itu, Jaringan Pengawas Kebijakan Publik (JPKP) Kota Manado lewat ketua Hendra Lumempouw mendesak agar pihak berwajib segera menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Assa, oknum Pejabat Penatausahaan Barang Milik Daerah tersebut.
“Keterangan pak Peter Assa sangat dibutuhkan untuk pengungkapan perkara ini. Karena sangat jelas masalah ini paling diketahui olehnya mengingat jabatan yang dipegangnya,” papar Lumempouw.
Hal ini, lanjut Lumempouw, bagian upaya penyidik untuk membuat terang perkara aset sekitar Rp 1,9 miliar. “Kaban keuangan dan aset sangat paham akan masalah ini, karena ini adalah tugas pokoknya selaku pejabat penatausaha barang milik daerah,” imbuhnya.
Lebih jauh ditekankan Lumempouw, oknum Kepala BKAD juga masuk sebagai Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Artinya sangat jelas apabila Bart Assa sangat paham akan masalah ini. “Makanya perlu diperiksa agar diketahui secara detil mengapa terjadi perbuatan melawan hukum pada saat pembongkaran aset di samping Youth Centre di bilangan kawasan Megamas, dan sesuai jabatannya pak Bart Assa harusnya yang menangani masalah ini,” tukasnya lugas.
Selain Kepala BKAD, Bart Assa, pihak penyidik diminta untuk memeriksa keterangan Dr Linny Tambayong selaku Kepala Bapelitbang Manado. “Bapelitbang yang memeriksa awal untuk perencanaan yang akan dimasukan ke APBD. Jadi perlu adanya keterangan Ibu Tambayong selaku Kepala Bapelitbang Manado, apakah pengajuan perencanaan proyek rehabilitasi tanggul pemecah ombak tahap dua di Youth Centre sudah sesuai prosedur atau tidak,” akhir Lumempouw.
Pihak Kejati Sulut yang dikonfirmasi lewat Kasie Penerangan Hukum, Theodorus Rumampuk, SH, MH, hingga berita ini dirilis belum memberikan tanggapan.
Seperti diketahui sejumlah pejabat Pemerintah Kota Manado sudah memenuhi panggilan pemeriksaan,. Mereka yang sudah memberikan keterangan adalah, Ir. Meis Wollah, mantan Kadis Perikanan sekaligus PPK proyek Pembangunan Gedung Sentra IKM untuk nelayan, Benny Salindeho, ST selaku PPK proyek rehabilitasi tanggul pemecah ombak, Hendrik Warokka selaku Kadisperindag, Telly Pinasang selaku Sekdis Perindag sekaligus Pejabat Penatausahaan Barang Dinas Perindag Kota Manado, John Suwuh, ST selaku Kadis PUPR Kota Manado, dan yang terakhir dilakukan pemeriksaan Kamis pekan lalu adalah Dr Mickler Lakat, SH, MH selaku Sekretaris Daerah Kota Manado sekaligus Pengelola Barang Milik Daerah.
Diketahui pula, pihak Dinas PUPR Kota Manado sejak bulan Maret 2023 telah melakukan pembongkaran aset untuk proyek rehabilitasi tanggul pemecah ombak di samping Youth Centre tanpa melakukan proses penghapusan aset. Secara otomatis perbuatan tersebut dapat dan atau masuk kategori pelanggaran hukum dan mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah dalam hal ini Pemkot Manado.(***)



