
MANADOLINK – Dokumen laporan dugaan korupsi retribusi pelayanan kesehatan Kota Manado Tahun Anggaran 2023, rampung sudah. Selanjutnya segera dibawa ke ranah hukum.
Demikian ditegaskan Hendra Lumempouw, peneliti senior DPW Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) Sulawesi Utara.
Ketika menghubungi media ini, aktivis anti korupsi Sulut itu mengaku telah melengkapi berkas laporan. “Sudah kami lengkapi berkasnya. Kami menduga ada unsur pidana korupsinya menyangkut retribusi yang tidak masuk dalam kas daerah,” ujarnya.
Menyentil pernyataan Kadis Kesehatan, dr. Steven Dandel, MPH, Lumempouw menjawab, pernyataan pihak SKPD teknis yang menerangkan bahwa permasalahan tersebut hanyalah administrasi semata, cukup diapresiasi. Hanya saja, tukas putra Tonsea ini, perlu diuji oleh aparat penegak hukum (APH). “Biar lebih jelas dan terang benderang harus dilakukan proses hukum dulu,” kata dia.
Karena, tambahnya, setiap orang berhak menyatakan apapun menyangkut hal pembelaan diri. “Jika ada pernyataan demikian itu sangat wajar dan manusiawi. Setiap orang berhak melakukan pembelaan diri,” urainya. Meski demikian, laporan tersebut segera dimasukkan kepada pihak kejaksaan.
Selain melaporkan ke lembaga kejaksaan di daerah ini, Lumempouw bakal meminta prosedur supervisi kepada jaksa agung. “Setelah masuk laporan, kami akan menyurat kepada jaksa agung agar masalah ini menjadi perhatian dengan mekanisme supervisi,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, terdapat selisih jumlah tertera dalam dokumen LKPD Manado tahun 2023, dalam pemeriksaan BPK RI tahun 2024 lalu. Selisih perbedaan antara retribusi pelayanan kesehatan dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) sebesar Rp. 60.679.250,00 dengan retribusi pelayanan kesehatan dalam laporan operasional (LO) sebesar Rp. 4.273.692.711,00.
Atau nilai Rp. 60.679.250,00 adalah retribusi pelayanan kesehatan yang masuk di RKUD. Sedangkan nilai Rp. 4.273.692.711,00 adalah pengakuan pendapatan retribusi termasuk pendapatan non kapitasi yang dicatat sebelumnya di lain-lain pendapatan daerah yang sah. Uraian ini memantapkan terdapat selisih sebesar Rp.4.213.013.461,00. (***)



