Laporan Skandal Korupsi Dinas Perkim Manado Tuntas!

MANADOLINK – DPW Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) Sulut, akhirnya menuntaskan dokumen laporan dugaan korupsi yang terjadi di lingkup Pemkot Manado atau tepatnya Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Manado.
Rencananya laporan ini segera diserahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH), Jumat sore nanti. “Dokumen laporan sudah kami lengkapi dan rencananya sore hari ini kita bawa ke penyidik,” tegas Hendra Lumempouw, peneliti senior DPW JPKP Sulut.
Beberapa dokumen yang dilampirkan dalam laporan tersebut, diyakini Lumempouw cukup membawa dampak pada proyek pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) tahun anggaran 2022.
Dalam penyampaian itu, Lumempouw sedikit merinci kasus posisi proyek berbandrol total Rp. 11.155.200.000, 00 terdiri atas 4 buah paket. “Empat paket ini ternyata sama pengadaan lampu jalan LED,” beber dia. Bedanya hanya pada besaran watt. Untuk pengadaan LED 90 Watt, terbagi atas 2 paket proyek. Paket pertama sebesar Rp 4.680.000.000 dengan kuantitas lampu LED sebanyak 1200 buah. Sedangkan paket kedua dengan kuantitas lampu LED sebanyak 248 buah bernilai 967.200.000,00. “Untuk dua ratus empat puluh delapan buah LED pengiriman dilakukan pada pertangahan bulan Mei tahun dua ribu dua puluh dua, dan untuk seribu dua ratus buah dikirim sepuluh hari setelah yang pengiriman pertama,” paparnya.
Dalam proses pengiriman itu juga diduga terjadi mark-up. “Ongkos kirimnya kami duga terjadi penggelembungan sesuai data temuan kami,” kata dia.
Sementara pengadaan LED 120 watt, juga dibagi dua paket proyek. Masing-masing nilai kontraknya Rp. 4.950.000.000,00 dan Rp. 558.000.000,00. “Keempat paket itu dikerjakan oleh satu perusahaan saja,” sergah dia.
Lumempouw melanjutkan nukilannya, perusahaan PT. FJM yang digadang pihak Dinas Perkim Manado adalah satu-satunya perusahaan di Sulawesi, justru tidak memiliki kelengkapan dokumen sebagai syarat mutlak. Bahkan, Lumempouw menandaskan, dalam temuan pihaknya, perusahaanyang ditunjuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ikhra Rumiki, ST, hanya menggunakan dokumen atau sertifikat milik perusahaan lain. “Kalau anda hendak melamar kerja, apakah anda boleh menggunakan ijazah orang lain,” tanya Lumempouw sembari menambahkan adanya dufaan mark-up pada pengadaan LED tersebut yang cukup mencengangkan. “Kalau Dinas Perkim katanya fokus pada infrastruktur, itu bagus. Tapi jangan disalahgunajan kewenangannya,” tutup aktivis berdarah Tonsea ini. (***)


