HUKRIMMANADO

Kasus Perumda Wanua Wenang jadi PR Widyastuti

Laporan dan data tambahan diserahkan besok

MANADOLINKSetelah resmi dilantik sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Manado, Kamis (24/7), Fenny Widyastuti, SH, MH bakal dihadapkan dengan pengusutan perkara korupsi peninggalan pejabat lama.

Salah satu perkara dugaan korupsi yang ditangani adalah pengelolaan keuangan di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Wanua Wenang. “Perkara dugaan korupsi di Perumda Wanua Wenang, dilaporkan sejak bulan lalu, tapi belum ada perkembangan,” ujar Iwan Aloisius Moniaga, aktivis jebolan GMNI itu.

Untuk itu, Moniaga meminta agar perkara yang diduga melibatkan oknum pengelola di perusahaan plat merah tersebut dapat dituntaskan Widyastuti selaku pejabat yang baru. “Ini PR yang harus dituntaskan pejabat baru,” tukasnya.

Mantan Ketua Senat Mahasiswa FISIPOL Unsrat ini menyentil soal pelanggaran atau penyimpangan PP nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Menurut dia, oknum pengelola Perumda Wanua Wenang diduga sengaja mengangkangi pasal 69 butir pertama. “Penghasilan direksi pada perusahaan umum daerah ditentukan oleh KPM,” tegasnya.

Pada pasal ini, jelas mantan akademisi Unsrat ini, sangat tegas adanya tindakan hukum yang harus ditentukan oleh Walikota Andrei Angouw selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM). “Gaji direksi atau penghasilan harus ditentukan walikota dengan peraturan walikota (Perwako). Apakah ada perwakonya,” tukasnya sembari berharap masalah ini dapat tuntas di tangan Widyastuti. (***)

Related Articles

Back to top button