
AIRMADIDILINK – Pengadaan lahan RSUD Walanda Maramis Kabupaten Minahasa Utara kabarnya menyeret sejumlah nama tokoh di salah satu kabupaten termuda yang ada di Sulawesi Utara.
Konon, pengusutan masalah pengadaan lahan rumah sakit daerah tersebut, segera memasuki proses hukum selanjutnya.
Informasi yang berhasil ditemukan, kuat dugaan proses pengadaan lahan sebesar 1,9 hektar tersebut telah dilanggar.
“Prosedurnya tanpa adanya penetapan tim apraisal,” ungkap sumber kuat media ini. Pihak RSUD Walanda Maramis hanya mengajukan dan menetapkan panitia pengadaan lahan yang terdiri dari pejabat pemerintah kabupaten dan tokoh masyarakat.
Namun demikian, hal mendasar terjadinya pelanggaran adalah harga serta proses penetapan harga. Kalau tidak salah dalam APBD hanya disetujui sebesar sepuluh miliar, fakta yang dibayar sebesar sembilan belas koma lima miliar,” jelas sumber lagi.
Seperti yang santer diberitakan media, Peta Bidang yang menjadi lokasi pembayaran lahan untuk menunjang perluasan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Maria Walanda Maramis, ternyata bukan berada di depan jalan raya, tepatnya berhadapan dengan rumah sakit.

Lokasi lahan yang dibayar oleh Pemkab Minut medio 2019 lalu, berjarak 500 meter dari jalan raya. Konon harga tanah mencapai Rp 1 juta per meter. (dyz)
