
MANADOLINK – Sejumlah nama oknum-oknum pejabat yang dinilai bertanggung jawab atas penggunaan anggaran formasi gaji PPPK TA 2023 di Pemkot Manado, akan disertakan dalam dokumen laporan pengaduan, pekan ini.
“Proses pemberkasan dokumen laporan pengaduan dugaan korupsi anggaran formasi gaji PPPK di Pemkot Manado sedang tahap penyelesaian, kemungkinannya pekan berjalan ini dirampungkan dan diadukan kepada penyidik khusus tipikor kejaksaan,” ungkap peneliti senior DPW JPKP Sulut, Hendra Lumempouw saat dihubungi media ini, sore tadi.
Dalam dokumen laporan akan dijelaskan seluruh kejanggalan yang menguatkan dugaan korupsi anggaran yang masuk pada Dana Alokasi Umum (DAU) specific grant (SG). “Kami sudah memeriksa dokumen yang akan disertakan sebagai bukti pada dugaan itu,” jelas dia.
Selain bukti, Lumempouw dengan gamblang menyebut nama-nama pejabat yang terkait permasalahan itu. “Oknum-oknum pejabat serta perannya pada saat kejadian berpindahnya uang miliaran yang diperuntukkan khusus gaji PPPK dan digunakan untuk pembayaran kegiatan proyek fisik yang semestinya pembiayaannya bersumber dari PAD,” beber aktivis anti rasuah ini.
Sebelumnya diberitakan, Salah satu pengamat dan praktisi hukum Sulut, Marcelino Palilingan, SH menyambut baik langkah DPW JPKP Sulut mengadukan perkara tersebut. Menurutnya, kondisi yang terjadi terdapat Mens Rea atau niat jahat untuk menggunakan miliaran rupiah dana formasi gaji PPPK, untuk hal lain yang tidak diperuntukkan. “Ketika dipindahkan atau apalah istilah yang nanti digunakan oleh pengelola keuangan pemerintah kota Manado, secara jelas telah terjadi perbuatan melawan hukum (PMH). Karena dana tersebut adalah DAU Specific Grant atau dengan kata lain, anggaran tersebut hanya digunakan secara spesifik untuk gaji PPPK di tahun itu atau tahun setelahnya,” jelas Palilingan.
Pada Permenkeu nomor 134 tahun 2023 tentang Perubahan keempat atas Permenkeu nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum dan Dana Otonomi Khusus pada pasal 72A ayat (6) menyatakan, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) sebagaimana dimaksud pada ayat (5) hanya dapat digunakan untuk mendukung penggajian PPPK pada tahun 2024 untuk formasi yang diangkat sebelum tahun 2024. “Artinya, anggaran formasi gaji PPPK yang dikucurkan pemerintah pusat hanya digunakan untuk membayar gaji PPPK. Karena pada ayat lima disebutkan, dalam hal berdasarkan pembayaran gaji dan tunjangan melekat PPPK yang diangkat sebelum tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat empat, masih terdapat sisa pagu alokasi DAU penggajian PPPK, pemerintah daerah dapat mencatat sisa pagu alokasi DAU penggajian PPPK sebagai SILPA,” jelas dia
Bagaimana dengan actus reus atau perbuatan pidana? Palilingan kembali mengatakan, terjadinya PMH hingga mengakibatkan kerugian secara ekonomi masyarakat dan daerah atau keuangan daerah itu sendiri merupakan perbuatan pidana. “Saya yakin, jika masalah ini dilaporkan dan selanjutnya diusut APH akan ditemukan perbuatan pidananya,” katanya.
Menurut data temuan, akibat dipindahkannya anggaran formasi gaji PPPK ke rekening Biaya tak Terduga (BTT) sehingga digunakan dengan leluasa untuk pembayaran sejumlah proyek fisik yang mestinya dibiayai oleh PAD menyebabkan; kurang saji belanja barang dan jasa, Lebih saji belanja modal peralatan dan mesin. Selanjutnya belanja modal gedung dan bangunan yang kurang saji. Selain itu, belanja modal jaringan, irigasi dan jaringan terjadi lebih saji.
Pada item belanja barang dan jasa BOSP SD negeri melampaui anggaran yang telah ditetapkan.
Sayangnya, upaya konfirmasi kepada Kepala BPKAD Manado, Peter Karl Bart Assa terus menemui kendala. Bahkan permintaan konfirmasi lewat pertanyaan yang dilayangkan via chat WhatsApp, tidak mendapat balasan.(***)



