HUKRIM

Kejati Sulut (Akhirnya) Periksa Dugaan Pelanggaran Etik Kajari Manado Dkk

Laporan Iwan Moniaga terhadap Walikota AA hilang terhempas angin?

MANADOLINKJaksa Tinggi Sulut, Jacob Hendrik Pattipeilohy, SH, MH akhirnya memerintahkan bidang pengawasan Kejati Sulut memeriksa dugaan pelanggaran etik oknum Kepala Kejaksaan Negeri Manado beserta beberapa pejabat teras Kejari Manado.

Lewat Surat Perintah nomor PRIN-881/P.1/Hkt.1/6/2026 tertanggal 23 Juni 2026, kasus dugaan korupsi Perumda PDAM Wanua Wenang akhirnya memasuki babak baru. “Saya sudah mendapat surat panggilan untuk diperiksa di Kejati Sulut,” aku Fredy B.J. Legi, salah seorang pelapor kasus tersebut.

Legi dengan lantang menyatakan kesiapannya memberikan keterangan kepada jaksa pemeriksa bidang pengawasan ikhwal kasus yang disinyalir merugikan miliaran rupiah itu. “Semua hal yang janggal pada proses pengusutan laporan dugaan korupsi Perumda PDAM Wanua Wenang akan saya buka kepada jaksa pemeriksa,” tegas Legi.

Legi menekankan soal laporannya yang digabung bersamaan dengan laporan Iwan Aloisius Moniaga. “Infonya dokumen laporan saudara Iwan Moniaga tentang dugaan korupsi di Perumda PDAM Manado serta keterkaitan Walikota Manado sudah tidak ada,” jelas dia.

Senada dengan Legi, Moniaga juga menyatakan kesiapannya memberikan keterangan. “Tujuan saya adalah membuat masalah ini menjadi terang benderang. Siapun yang terlibat harus bertanggungjawab,” tandas aktivis antikorupsi Sulawesi Utara.

Laporan ini terpaksa diadukan karena pengusutan perkara oleh penyidik Kejari Manado sudah setahun tidak kunjung selesai. Bahkan menurut Legi dan Moniaga, efek pengusutan tidak terlihat sama sekali. “Masih seperti dulu,” ujar keduanya.

Legi menyebut, sebagai pelapor, pihaknya telah memberikan sejumlah bukti untuk dijadikan petunjuk dan alat bukti. “Sayang, penyidik Kejari Manado belum memberikan progres yang berarti. “Sprint lid aja baru ditunjukan belum lama ini. Saksi yang diambil keterangan pun baru dua oknum,” urai Legi diamini Moniaga.

Baik Moniaga serta Legi menyebut, dugaan pelanggaran dana jasa hukum sebesar Rp 1,5 miliar selang 2023-2025. “Sangat jelas terjadi perbuatan melawan hukum serta unsur niat jahat. Dimana mana perjanjian kedua belah pihak dilakukan sejak awal, bukan pada akhir tahun tutup buku dengan mengakumulasi anggaran yang keluar untuk dijadikan nilai yang diperjanjikan,” kuncinya. ***

Related Articles

Back to top button