
MANADOLINK – Laporan dugaan korupsi Perumda PDAM Wanua Wenang dinilai cukup terang benderang untuk diproses hukum.
Pendapat ini dikatakan Hendra Lumempouw, salah satu aktivis anti korupsi Sulawesi Utara.
Lumempouw yang juga peneliti senior Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) Sulut menjelaskan, sejumlah item yang diadukan Iwan Aloisius Moniaga dan Freddy B.J Legi sudah lebih dari cukup sebagai bukti awal. Tak hanya itu, bukti petunjuk serta PMH (Perbuatan Melawan Hukum) sangat jelas terlihat. “Laporan dugaan korup itu disertai bukti LHP BPK-RI yang sudah sangat jelas terlihat pelanggarannya,” tandas dia. Bahkan pelanggaran hingga nominal uang negara/daerah sudah tercantum rapih dalam dokumen audit. “Saya hanya menyoal lambatnya pergerakan aparat penegak hukum (APH), mau tunggu apalagi,” ucap Lumempouw bernada tanya.
Kondisi ini, tambahnya, memantik pertanyaan besar di masyarakat. Sikap serius pun diambil pihaknya. Lumempouw bersedia memfasilitasi kedua pelapor kepada pihak Kejaksaan Agung RI. “Biar cepat dapat atensi hingga pengusutan perkaranya tidak berlarut-larut,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, pelanggaran aturan pada rehabilitasi gedung kantor PDAM tahun 2023 dengan nilai temuan Rp. 2.981 miliar tanpa pertanggungjawaban. Jasa bantuan hukum selang 2023-2025 triwulan III sebesar Rp 1.524 miliar. Penggunaan anggaran tunjangan direktur yang menyalahi aturan. Sewa kendaraan serta biaya pemeliharaan sekira Rp 420 juta. Belum lagi penghapusan piutang Rp 2 miliar tanpa prosedur jelas. ***



