Penanganan Kasus PDAM Lambat, 2 Oknum Kejari Manado Diadukan ke Satgas 53
Ada apa dengan Kejaksaan Negeri Manado?

MANADOLINK – Freddy B.J Legi, pelapor kasus dugaan korupsi Perumda PDAM Wanua Wenang menduga adanya kejanggalan hingga pengusutan perkara tersebut sangat lamban.
Atas hal tersebut, Legi mengadukan 2 oknum jaksa di Kejari Manado yang dinilai memiliki peran melambatnya pengusutan tersebut. “Lapdu ke PAM SDO-PP (Satgas 53) sudah saya layangkan,” tegas Legi.
Sayangnya, Legi enggan membeberkan identitas oknum jaksa yang dilaporkan. “Pastinya oknum yang bertanggungjawab soal proses pengusutan perkara,” tandasnya.
Secara gamblang, Legi membeberkan, permintaan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikkan (SP2HP) sudah dilayangkan sejak lama. Demikian halnya dengan laporan pengaduan perkara sejak 1 Agustus 2025 dan 2 Februari 2026. “Sejak dua puluh tujuh Maret tahun ini, sampai hari ini, permintaan SP2HP tidak pernah digubris penyidik Kejari Manado,” ungkap Legi.
Hal tersebut menurutnya, telah melanggar Pedoman Jaksa Agung RI nomor 7 tahun 2024 tentang standar pelayanan laporan pengaduan masyarakat.
Memang diakuinya, penyidik telah melakukan penyelidikkan dengan memanggil saksi. Hanya saja, Legi menilai, langkah tersebut masih terkesan lambat. “Setahu saya baru dua orang saksi yang dimintai keterangan,” papar dia.
Bahkan Legi mengingatkan, jangan sampai hal ini hanya sebatas pengalihan semata. “Hanya kelihatan sudah diusut, tapi tidak dituntaskan,” sarkasnya.
Padahal, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK-RI telah jelas memuat temuan dengan banyaknya pelanggaran hukum.
Dia mencontohkan, temuan tentang 4 item pengadaan barang dan jasa dengan nilai total Rp.6,34 miliar. “Itu terlihat adanya perbuatan melawan hukum serta jelas adanya niat jahat,” tutur dia.
Pada item pengadaan barang dan jasa, khususnya jasa bantuan hukum senilai Rp 1.54 miliar. “Hal itu sudah jelas tergambar modus operandi, pelanggaran hukum. Dimana perjanjian kontrak pengacara perusahaan dilakukan di akhir tahun berjalan untuk nengakumulasi pengeluaran yang nantinya dituangkan dalam surat perjanjian,” jelas dia.
Bukan hanya itu, nomor surat dibuat mundur untuk menutupi masalah itu. “Apakah itu bukan perbuatan pidana?” tanya Legi.
Belum lagi pelanggaran aturan regab gedung kantor yang dilakukan dengan metode swakelola. “Dalam dokumen temuan sekitar dua koma sembilan delapan miliar yang tidak dipertanggungjawabkan,” tutur dia.
Saat dikonfirmasi, Kajari Manado, Fanny Widiastuti, SH,MH mempersilahkan wartawan menanyakan kepada Kasie Intel, Arthur Piri, SH,MH. Piri ketika dihubungi wartawan via WhatsApp, tidak dijawab.***



