HUKRIMu

Pengamat Hukum: Jika Begitu, Mens Rea dan Actus Reus Cukup Jelas

Santer dikabarkan (hanya) TGR

MANADOLINKLaporan dugaan korupsi pada pekerjaan Pembangunan Gedung Laboratorium Kesehatan Daerah Kota Manado yang diadukan Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) Sulawesi Utara dinilai memenuhi persyaratan untuk ditingkatkan status ke penyidikan.

Pengamat hukum Sulut, Albert Wales, SH menilai, laporan dugaan korupsi pekerjaan pembangunan Laboratorium Kesehatan cukup memenuhi syarat masuk ke tingkat penyidikan. Wales beralasan, kontrak kerja harga satuan yang tertera wajib dilaksanakan sesuai yang diperjanjikan. “Kalau kontrak menyebut pondasi dibuat dengan metode pondasi sumuran, tidak bisa tidak, harus dibuat sama persis dengan kontrak,” kata dia.

Jika dibuat lain, Wales mengartikan telah terjadi kesengajaan. Hingga unsur mens rea dinilainya telah terpenuhi. Apalagi, tambah dia, pondasi sumuran dibandrol angka Rp. 1,8 miliar. “Kalau dibuat pondasi biasa saja, hanya menelan anggaran kecil. Artinya, terdapat selisih uang negara yang terpakai,” beber jebolan FH UKIT Manado ini.

Sementara actus reusnya adalah perbuatan yang telah dilakukan. “Dalam perkara pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah Kota Manado ini, apabila pekerjaan pondasi yang mestinya menggunakan metode pondasi sumuran dan ternyata dibuat dengan metode lainnya, itulah perbuatan yang terjadi atau actus reus,” tuturnya.

Dijelaskan Wales, mens rea atau niat jahat, selalu beriringan actus reus atau perbuatan.

Actus reus terdiri dari 3 aspek utama yakni, perbuatan aktif (Komisif), perbuatan pasif (Omisif) dan akibat yang dilarang.

Komisif adalah perbuatan yang nyata dilakukan. “Bangunan gedung Laboratorium Kesehatan Daerah Kota Manado sudah berdiri dan dalam laporan didiga pekerjaan pondasi tidak dilakukan sesuai kontrak. Itulah perbuatan nyata atau komisif,” terang dia.

Dengan begitu, pinta Wales, aparat Kejaksaan Tinggi Sulut segera memberi atensi atas pengusutan masalah ini di Kejari Manado. “Setidaknya harus dikawal, jangan sampai hanya tuntutan ganti rugi sedangkan perbuatanya diabaikan,” kunci Wales. ***

Related Articles

Back to top button