HUKRIM

J.P.K.P Sulut Kejar Penanganan Lapdu Korupsi Dinkes Manado


MANADOLINKDewan Pimpinan Wilayah Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (J.P.K.P) Sulawesi Utara kembali mengambil langkah administratif dengan menyampaikan Surat Permohonan Informasi dan Klarifikasi Perkembangan Penanganan Laporan Masyarakat kepada Kepala Kejaksaan Negeri Manado pada 27 Juli 2026.

Surat bernomor 027/PekLAP-J.P.K.P/SULUT/VII/2026 tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan dugaan tindak pidana korupsi yang sebelumnya disampaikan JPKP kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara pada 13 Februari 2026, dan selanjutnya dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Manado untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangannya.
Sebagai bentuk koordinasi dan pemberitahuan, JPKP Sulawesi Utara juga menyampaikan surat tembusan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara agar pimpinan di tingkat Kejati mengetahui langkah administratif yang ditempuh pelapor dalam meminta kepastian perkembangan penanganan laporan tersebut.
Laporan Berbasis LHP BPKP
Ketua DPW JPKP Sulawesi Utara, Hendra Lumempouw, menjelaskan bahwa laporan yang disampaikan berdasarkan Laporan Hasil Audit (LHP) BPKP Perwakilan Sulawesi Utara terkait pekerjaan Pembangunan Laboratorium Kesehatan dan Puskesmas Pembantu Dinas Kesehatan Kota Manado Tahun Anggaran 2025.
Dalam laporan tersebut, LHP BPKP antara lain memuat temuan mengenai perubahan metode pelaksanaan pekerjaan pondasi, di mana pondasi sumuran yang tercantum dalam spesifikasi teknis dan kontrak tidak dilaksanakan, serta diganti dengan metode pondasi lain. Audit juga mencatat adanya perbedaan volume pekerjaan yang menjadi dasar penghitungan kelebihan pembayaran, sehingga auditor menghitung adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp1.062.354.571,44.
“Seluruh laporan yang kami sampaikan mengacu pada dokumen hasil audit BPKP sebagai dasar informasi yang kami serahkan kepada aparat penegak hukum,” ujar Hendra.
Meminta Kepastian Perkembangan Laporan
Menurut Hendra, sejak laporan dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Manado, J.P.K.P telah beberapa kali meminta informasi mengenai perkembangan penanganan perkara. Namun hingga surat terbaru ini disampaikan, pihaknya mengaku belum memperoleh penjelasan resmi mengenai tahapan penanganan laporan.
Melalui surat tersebut, J.P.K.P meminta penjelasan mengenai status atau tahapan penanganan laporan masyarakat, termasuk apakah telah dilakukan koordinasi, permintaan keterangan, pemeriksaan, verifikasi, atau langkah hukum lainnya yang berkaitan dengan objek laporan.
J.P.K.P juga meminta penjelasan apabila dalam proses penanganan telah dilakukan koordinasi atau pemeriksaan terhadap Inspektorat Kota Manado, termasuk dasar, tujuan, serta kedudukan hasil pemeriksaan tersebut dalam kaitannya dengan LHP BPKP Perwakilan Sulawesi Utara yang menjadi dasar laporan.
Selain itu, J P.K.P meminta kepastian apakah LHP BPKP tetap menjadi salah satu dasar dalam proses penanganan laporan masyarakat atau terdapat hasil pemeriksaan lain yang dijadikan bahan pertimbangan oleh penyelidik.
Langkah Administratif Terakhir
Hendra menegaskan bahwa surat yang disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Manado bukan dimaksudkan untuk mengintervensi proses penyelidikan maupun penyidikan, melainkan sebagai bentuk pelaksanaan hak pelapor untuk memperoleh kepastian mengenai perkembangan administrasi penanganan laporan.
Ia menyebut, surat tersebut merupakan langkah klarifikasi dan komunikasi administratif terakhir yang ditempuh JPKP kepada Kejaksaan Negeri Manado sebelum mempertimbangkan penggunaan mekanisme pengawasan dan permohonan informasi kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami menghormati independensi aparat penegak hukum dalam menangani setiap laporan masyarakat. Namun sebagai pelapor, kami juga berharap adanya kepastian informasi mengenai perkembangan administrasi penanganan laporan yang telah kami sampaikan, sehingga proses penegakan hukum tetap berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel,” kata Hendra. ***

Related Articles

Back to top button