Kajati Pattipeilohy Didesak Take Over Dugaan Korup di PDAM Wanua Wenang
LHP BPK-RI nomor 18/2025 terkesan dikesampingkan, proses hukum lewat setahun

MANADOLINK – Kejaksaan Tinggi Sulut didesak mengambil alih (Take Over-red) pengusutan perkara dugaan korupsi Perumda PDAM Wanua Wenang.
Demikian ditegaskan Iwan Aloisius Moniaga, aktivis anti rasuah Sulawesi Utara. Alasannya, pengusutan perkara yang dilakukan pihak penyidik Kejari Manado dinilainya sangat lamban.
Tak ayal, terang Moniaga, pengusutan yang dilakukan Kejari Manado telah lewat setahun sejak dilaporkan. “Alangkah baiknya pak Jaksa Tinggi Sulut segera memerintahkan pengambilalihan penanganan perkara PDAM agar cepat dituntaskan dan tidak menimbulkan preseden buruk terhadap profesionalisme korps Adhyaksa,” pinta Moniaga.
Padahal, tambah Moniaga, sebagai pelapor, dirinya dan Fredy Legi telah memasukan dokumen alat bukti berupa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK-RI nomor 18 tahun 2025 tertanggal 31 Desember 2025.
Kondisi ini dapat memunculkan spekulasi miring atas integritas korps baju coklat. “Otomatis kami menduga telah terjadi hal-hal tidak baik hingga terjadi keterlambatan,” tegas dia.
Sementara Fredy Legi mengatakan, info yang didapatnya, sejak dinaikan status perkara ke tahap penyelidikan, penyidik tindak pidana khusus Kejari Manado sementara memeriksa keterangan 8 oknum pejabat perusahaan plat merah milik warga Kota Manado. “Sampai saat ini hanya delapan saksi yang diambil keterangan. Ini sangat lamban, saya khawatir sejumlah bukti dapat dihilangkan atau diganti untuk menghindar dari jeratan hukum,” seru Legi.
Legi sedikit menyangkan lambannya pengusutan ini. Bahkan mulai menduga terjadi sesuatu pada proses tersebut. “Selain bukti dapat dihilangkan, lambatnya proses hukum ini menimbulkan pertanyaan besar hingga dugaan miring agar Oknum-oknum yang bertanggungjawab lolos dari jeratan hukum,” seloroh Legi.
Indikasinya adalah pernyataan ‘nyeleneh’ Aswin Kasim, Legall Counsult Perumda PDAM Wanua Wenang di media online lokal. Pada portal berita merdekasatu.online Kasim menyebut penanganan perkara dugaan korupsi Perumda PDAM Wanua Wenang telah dihentikan alias SP3.
Pernyataan ini, tutur Legi dan Moniaga menjadi tanda awas pengusutan perkara. “Sangat mustahil apabila pernyataan yang dilontarkan itu tidak pernah dibicarakan sebelumnya. Kami menduga, keluarnya pernyataan itu sudah pernah dibicarakan intens dengan pihak berwenang,” kata Legi diamini Moniaga.
Lebih jauh, Legi menyampaikan kalau pernyataan penghentian perkara itu menjadi indikasi yang tidak terbantahkan, adanya upaya-upaya dalam rangkaian tujuan tertentu.
Atas dasar itu, baik Legi dan Moniaga sepakat meminta agar pengusutan dugaan korup Perumda PDAM Wanua Wenang diambil alih tingkatan kejaksaan lebih tinggi yaitu Kejati Sulut. “Kami minta agar bapak Kajati Sulut segera mengambil alih perkara Perumda PDAM Wanua Wenang,” tegas keduanya. Pengambilalihan ini dapat membuktikan sikap profesionalisme, integritas serta moral pihak penyidik untuk menjunjung tinggi hukum sebagai panglima. (*)


