HUKRIMMANADO

Ada Apa dengan Penyidik Kejari Manado?

Kejanggalan terlihat jelas, tapi pengusutannya slow....

MANADOLINKMeski kejanggalan terlihat jelas, namun penanganan perkara dugaan korupsi Perumda PDAM Wanua Wenang terkesan sangat lamban.

Buktinya, sejak diadukan Iwan Aloisius Moniaga medio Juli 2025 lalu, hingga kembali diadukan Freddy B.J Legi pada Agustus 2025 silam, perkara tersebut kabarnya baru diterbitkan surat perintah penyelidikan sekira satu bulan terakhir ini.

Bahkan, sejak dikeluarkan Sprint Lid tersebut, penyidik tindak pidana khusus hanya memeriksa keterangan dua orang saksi. “Pertanyaannya, ada apa sampai penanganannya sangat lamban,” ujar Iwan Moniaga.

Moniaga dengan gamblangnya membongkar tabir tersebut. Kepada wartawan, Moniaga mencontohkan item jasa bantuan hukum dengan total nilai Rp. 1,54 miliar.

Anggaran miliaran itu, terdiri dari kontrak 2023, 2024 dan 2025 triwulan III. “Sudah jelas tertera dalam dokumen audit BPK RI. Jika penyidik fair, isi LHP itu sudah terang benderang dugaan korupsi di dalamnya,” kata dia.

Sementara di tempat terpisah, Freddy Legi menandaskan, pelanggaran pada item tersebut sudah begitu nyata. “Ibaratnya orang yang sudah tanggal/copot baju yang dipakai. Apalagi yang penyidik tunggu,” ketus Legi.

Hal ini pun, kata Legi terkait dengan perjanjian bantuan hukum antara PDAM dengan Kejari Manado sejak 9 Desember tahun 2021. “Saat itu ditandatangani ibu Esther dan direktur PDAM Manado, tapi sudah menggunakan nama perumda. Padahal, Perumda Wanua Wenang baru diperdakan tahun 2024,” jelasnya.

Terkait hal ini, jelas membuktikan, penanganan perkara hukum di PDAM ditangani oleh Kejari Manado selaku Jaksa Pengacara Negara.

Dalam dokumen LHP BPK-RI nomor 18 tertanggal 31 Desember tahun 2025 disebutkan PDAM melakukan perjanjian kerjasama dengan AK sejak tahun 2023, 2024, dibuktikan dengan surat perjanjian. Sedangkan di tahun 2025, hingga usai audit BPK RI dilakukan, tidak ada dokumen perjanjian kerjasama bantuan hukum, meski terdapat pengeluaran uang sekitar 350-an juta. “Makanya saya mengasumsikan terjadi sesuatu pada proses hukum yang dilakukan penyidik Kejari Manado. Saya terpaksa mengadukan ke Jamwas dan Jam intel, khusus Bidang Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Pam-SDO) atau Satgas 53,” tegas dia.

Sebelumnya diberitakan, Legi mengingatkan, jangan sampai hal ini hanya sebatas pengalihan semata. “Hanya kelihatan sudah diusut, tapi tidak dituntaskan,” sarkasnya.

Padahal, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK-RI telah jelas memuat temuan dengan banyaknya pelanggaran hukum.

Dia mencontohkan, temuan tentang 4 item pengadaan barang dan jasa dengan nilai total Rp.6,34 miliar. “Itu terlihat adanya perbuatan melawan hukum serta jelas adanya niat jahat,” tutur dia.

Pada item pengadaan barang dan jasa, khususnya jasa bantuan hukum senilai Rp 1.54 miliar. “Hal itu sudah jelas tergambar modus operandi, pelanggaran hukum. Dimana perjanjian kontrak pengacara perusahaan dilakukan di akhir tahun berjalan untuk nengakumulasi pengeluaran yang nantinya dituangkan dalam surat perjanjian,” jelas dia.

Bukan hanya itu, nomor surat dibuat mundur untuk menutupi masalah itu. “Apakah itu bukan perbuatan pidana?” tanya Legi.

Belum lagi pelanggaran aturan regab gedung kantor yang dilakukan dengan metode swakelola. “Dalam dokumen temuan sekitar dua koma sembilan delapan miliar yang tidak dipertanggungjawabkan,” tutur dia.

Saat dikonfirmasi, Kajari Manado, Fanny Widiastuti, SH,MH mempersilahkan wartawan menanyakan kepada Kasie Intel, Arthur Piri, SH,MH. Piri ketika dihubungi wartawan via WhatsApp, tidak dijawab.***

Related Articles

Back to top button