Jacob Pattipeilohy Buka Akses Pengaduan di Kejati Sulut: Lapor Aja, Kami Tindak Lanjuti 1×24 Jam
Peresmian Gedung PTSP Kejati Sulut

MANADO, Manadolink.net – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) menegaskan komitmennya membuka akses pelayanan yang lebih dekat dengan masyarakat. Pengoperasian gedung Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Senin (24/8/2026), menjadi langkah baru untuk memperkuat jalur komunikasi antara masyarakat dan institusi penegak hukum.
Kepala Kejati Sulut Jacob Hendrik Pattipeilohy menempatkan pengaduan masyarakat sebagai salah satu fokus utama keberadaan PTSP. Masyarakat tidak hanya dapat memperoleh informasi dan konsultasi hukum, tetapi juga menyampaikan keluhan terkait pelayanan.
Yang menjadi perhatian, masyarakat juga diberi ruang untuk melaporkan dugaan pungutan liar (pungli), gratifikasi maupun tindakan oknum yang dinilai menyimpang.
“Lapor aja ke sini! Kita pasti akan tindak lanjuti 1×24 jam,” kata Jacob saat peresmian.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi penegasan agar masyarakat tidak memilih diam ketika menemukan persoalan dalam pelayanan di lingkungan kejaksaan.
Kehadiran PTSP diharapkan tidak sekadar menjadi fasilitas administrasi. Lebih dari itu, gedung tersebut diarahkan sebagai pintu masuk bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan mengawasi kualitas pelayanan publik.
Bagi Kejati Sulut, keterbukaan terhadap pengaduan merupakan bagian dari upaya membangun institusi yang responsif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Jacob menilai pelayanan yang bersih harus dimulai dari adanya ruang komunikasi yang terbuka. Karena itu, masyarakat didorong memanfaatkan fasilitas PTSP ketika membutuhkan informasi maupun menghadapi persoalan pelayanan.
Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya Kejati Sulut mengejar predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Pembenahan sarana pelayanan dinilai harus berjalan bersamaan dengan pembenahan integritas dan budaya kerja aparatur. Gedung yang representatif tidak akan berarti apabila tidak diikuti pelayanan yang cepat, transparan dan bebas dari praktik penyimpangan.
Pada kesempatan yang sama, Kejati Sulut meresmikan Gereja Imanuel yang berada di lantai dua gedung PTSP.
Keberadaan tempat ibadah tersebut diharapkan mendukung pembinaan mental dan spiritual jajaran Kejati Sulut.
Jacob berharap pembinaan spiritual dapat memperkuat integritas personel sehingga profesionalitas dalam menjalankan tugas penegakan hukum tetap terjaga.
Dengan beroperasinya PTSP, Kejati Sulut kini membuka ruang yang lebih luas bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi dan pengaduan. Komitmen tindak lanjut dalam 1×24 jam pun menjadi pesan utama yang kini menunggu pembuktian melalui pelayanan nyata di lapangan.***



