HUKRIM

Pengadaan Barang dan Jasa Rp. 6,34 M PDAM Wanua Wenang Langgar Aturan!

Rehab gedung kantor, sewa kendaraan, pengadaan kaporit dan jasa bantuan hukum

MANADOLINKSedikitnya empat item kegiatan pengadaan barang dan jasa di Perumda PDAM Wanua Wenang, dengan total nilai sekitar Rp. 6,34 miliar ditemukan auditor BPK RI melanggar aturan.

Angka fantastis ini tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) nomor 18 tertanggal 31 Desember tahun 2025, yang terdapat pada kegiatan swakelola rehabilitasi gedung kantor PDAM tahun 2023 sebesar Rp. 2.981.516.760, pengadaan kaporit selang tahun 2023, 2024 hingga triwulan 3 tahun 2025 sebesar Rp.1.413.500.000.

Selain itu, kegiatan sewa kendaraan selang waktu 2023,2024 hingga triwulan 3 tahun 2025 sebesar Rp.420.000.000 dan kegiatan berlabel jasa bantuan hukum selang 2023,2024 hingga triwulan 3 tahun 2025 sebesar Rp. 1.524.424.300.

“Dalam LHP BPK-RI tergambar adanya perbuatan melawan hukum untuk keempat kegiatan ini, dimana uang PDAM enam miliar lebih,” terang Iwan Aloisius Moniaga, pelapor kasus dugaan korupsi Perumda PDAM Wanua Wenang.

Moniaga merinci, hingga akhir pemeriksaan atau audit oleh auditor BPK RI, peraturan walikota mengenai barang dan jasa untuk diberlakukan pada Perumda PDAM Wanua Wenang tidak pernah ada atau belum ditetapkan. “Padahal PP lima empat tahun dua ribu tujuh belas sangat jelas peran walikota selaku KPM,” terang Moniaga.

Lebih jauh lagi, tutur Moniaga, pada Pasal 93 ayat (2) menyatakan, ketentuan tentang pengadaan barang dan jasa BUMD ditetapkan dengan peraturan kepala daerah. “Hingga saat ini tidak ada peraturan walikota sesuai aturan hukum BUMD,” tegasnya.

Lucunya, miliaran rupiah yang digelontorkan pada empat kegiatan itu, hanya mengacu pada peraturan direktur nomor 015/PERDIR-DIR/PDAM/MDO/XI/2022 tentang pedoman pengadaan barang dan jasa PDAM Manado.

Surat keputusan 012/SK-DIR/PDAM/MDO/V/2023 tentang pedoman pengadaan barang dan jasa melalui swakelola dan peraturan direktur nomor 01/PERDIR-DIR/PDAM/MDO/I/2025 tentang pedoman pengadaan barang dan jasa Perumda Wanua Wenang.

Moniaga menyentil surat keputusan atau peraturan direktur pada tahun 2023 tentang pengadaan barang dan jasa melalui swakelola. Menurutnya, dugaan adanya kejanggalan pada hal tersebut. “Rehabilitasi gedung kantor PDAM di tahun dua ribu dua puluh tiga. Coba anda nilai sendiri mengenai hal itu,” kata Moniaga.

Sebelum menutup pembicaraan, Moniaga mengaku dokumen LHP BPK-RI sudah diserahkan kepada penyidik Kejari Manado. “Saya sangat yakin dugaan korupsi ini akan terbukti, kita kawal saja proses di Kejari Manado,” kunci dia.

Informasi yang beredar, surat perintah (Sprint) penyelidikan sudah ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Manado, Fanny Widiastuti SH MH. “Sudah ada beberapa pejabat PDAM yang diperiksa keterangannya sejak pekan lalu,” ungkap sumber kuat media ini.

Saat dikonfirmasi, Kasie Pidsus Kejari Manado, Ivan Roring SH MH enggan memberikan keterangan. “Silahkan ke pak kasie intel untuk keterangan resmi. Tapi yang pasti perkara PDAM on proses,” kelit Roring ketika bersua di PN Manado belum lama ini. ***

Related Articles

Back to top button