HUKRIM

Ahli Tegaskan Robohnya Talud Penahan Tanah Malalayang I Barat Karena Gagal Perencanaan

Konsultan individu akui tak miliki sertifikat keahlian

MANADOLINKSaksi ahli konstruksi, Ir.Hendry J Palar, SST, MT menyatakan kasus talud roboh di Malalayang I Barat adalah kegagalan perencanaan.

Penegasan tersebut diungkapkan saksi ahli saat lanjutan persidangan, Senin (27/4) di ruang sidang Prof. Wijono, Pengadilan Tipikor Manado.
‎Palar yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ivan Roring, SH, MH menjelaskan, hal yang fatal dalam perencanaan bangunan adalah tidak adanya penyelidikan tanah (Soil Test). “Dalam perkara ini konsultan perencanaan tidak melakukan penyelidikan tanah, tidak terdapat data tanah yang mestinya menjadi dasar acuan dalam perencanaan. Ini gal yang sangat fatal!,” tegas Palar.
Dengan demikian, ahli konstruksi yang saat ini sedang melanjutkan studi S3di ITB Bandung itu mengatakan, dengan gagalnya perencanaan akan berpengaruh besar pada konstruksi yang dibangun. “Gagal perencanaan tidak bisa lanjut pada konstruksi. Bangunan pasti roboh,” tegas ahli.
Hal menarik terungkap, pihak konsultan perencanaan malah memasukkan data tanah dari daerah lain. “Malalayang dipakai data tanah dari Tuminting, jelas sangat beda,” tandas Palar. Selain hal itu, menurut ahli, metode empiris yang disebut oleh konsultan perencanaan adalah hal yang tidak dapat digunakan. “Kalau penyelidikan tanah dengan metode empiris itu sama dengan karang-karang,” jawab ahli saat ditanya salah satu advokat terdakwa.
Usai persidangan, Steven Supit, SH didampingi Soni Saina, SH bersama Frans Marchel Thysen Tarek, SH, advokat TSK alias Ted meminta agar penyidik Polresta Manado sebagai penyidik awal perkara tersebut dapat bersikap professional. Karena sesuai fakta persidangan, kasus yang menyeret tiga terdakwa itu adalah kesalahan sejak awal yakni perencanaan. “Harus ada yang bertanggungjawab. Penyidik Polresta Manado harus melakukan pengembangan penyidikkan ulang berdasarkan fakta yang terungkap pada persidangan,” tegas Supit.
Sementara Saina dan Tarek menambahkan, fakta kegagalan penecanaan yang dilakukan konsultan individu (KI) sudah sejak awal persidangan terungkap. “Saksi Rendy sebagai konsultan tidak memiliki sertifikat ahli sesuai persyaratan sebagai konsultan individu. Diakui oleh saksi Rendy dalam persidangan,” tutur Saina diamini Tarek.
Atas dasar itulah, penyidik kepolisian diharapkan kembali membuka perkara ini dan difokuskan pada fakta persidangan. “Kami sebagai advokat  terdakwa Ted meminta agar penyidik kepolisian membuka ulang perkara ini sesuai fakta persidangan. Kami hanya mencari kebenaran. Jangan sampai kesalahan orang lain ditimpakan kepada para terdakwa,” kata Tarek. ***

Related Articles

Back to top button