HUKRIMMANADO

Dinas PUPR Kota Manado SKPD Teknis yang Lakukan Pembongkaran Bangunan UMKM/IKM

Regulasi fatal yang dilanggar, Pengamat: Sudah tidak bersifat administratif lagi

MANADOLINKDinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Manado yang saat ini dikepalai John Suwuh, ST, adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pemilik proyek Rehabilitasi Tanggul Pemecah Ombak tahap dua Youth Centre yang terletak di kawasan Megamas.

Otomatis tindakan pembongkaran aset bangunan UMKM/IKM yang dibangun menggunakan dana DAK Kementerian Perikanan tahun 2016 silam, berdasarkan proyek berbandrol Rp 14, 6 miliar tersebut. “Aset pemerintah (Bangunan UMKM/IKM-red) dibongkar oleh pihak ketiga berdasarkan proyek yang berada di Dinas PUPR Kota Manado,” jelas Ketua Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) Manado, Hendra Lumempouw.

Secara gamblang dikatakannya, pembongkaran dengan tujuan pemanfaatan tersebut merupakan hal yang biasa dan dibenarkan dalam aturan. Hanya saja, prosedur pembongkaran untuk pemanfaatan itu, tambah Lumempouw mesti berdasar pada tahapan atau tata cara penghapusan aset dalam aturan perundangan.

Pemanfaatan, pemindahtanganan hingga penghapusan aset telah dimuat dalam PP 28 tahun 2020 tentang perubahan atas PP 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara dan daerah. Turunan peraturan pemerintah itu terdapat Permendagri no 19 tahun 2016, PMK no 83/pmk.06/2016. “Dalam aturan pemerintah serta turunan yang ditetapkan oleh menteri dalam negeri dan menteri keuangan sudah jelas terjadi pelanggaran mencolok hingga dampaknya terhadap kerugian keuangan,” kata aktivis anti korupsi ini.

Dalam artian, kerugian negara merupakan tindakan korupsi. “Itu sebabnya perkara ini akan kami kawal hingga tuntas,” tegas dia.

Sementara Chandra Putra, SH, MH selaku pengamat sekaligus praktisi hukum menilai, oknum pelaku atau oknum penanggungjawab/pemilik proyek yang mengakibatkan musnahnya aset bangunan merupakan oknum yang harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum. “Saya yakin penyidik akan meminta tanggung jawab terhadap oknum pelaku dan penanggung jawab kegiatan yang mengakibatkan hilangnya aset bangunan,” tegas jebolan pasca sarjana Universitas Sam Ratulangi ini.

Selain hal itu, diingatkan Chandra, hal tersebut menyangkut kewenangan seorang pejabat dalam hal aset. “Ada regulasi yang saya lihat diabaikan oleh pejabat berwenang mengenai aset, dan aturan itu sangat fatal karena tidak bersifat administratif,” papar dia.

Untuk itu, imbau Chandra, pengusutan perkara perlu didalami dan dikupas sejak awal perencanaan anggaran. “Prinsipnya perencanaan anggaran dilakukan dengan pembahasan administrasi serta teknis sebelum akhirnya ditetapkan. Proses itu berlangsung cukup panjang. Maka dari itu, permasalahan inprosedural sebenarnya tidak perlu terjadi apabila prosedur perencanaan anggaran proyek dilakukan dengan benar,” jelasnya.

Apalagi dalam Permendagri no 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah pasal 23 ayat 6 dengan jelas menyebutkan bahwa pejabat berwenang mengenai aset harus ditempatkan di dalam Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). “Esensi pasal ini untuk menghindari kesalahan dalam hal belanja modal (proyek/pengadaan) untuk dijadikan aset daerah,” ucap putra Papakelan, Tondano ini. (***)

Related Articles

Back to top button