Temuan BPK Rp 11 M Kian Kuatkan Unsur Pembiaran Walikota AA?
Lapdu September 2025 belum jelas pengusutannya

MANADOLINK – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) periode 2023–2025 Perumda Wanua Wenang semakin menguatkan adanya unsur pembiaran yang diduga dilakukan Walikota Manado AA alias Andrei.
Temuan miliaran rupiah oleh lembaga audit pemerintah tersebut, linear dengan laporan pengaduan Iwan Aloisius Moniaga, aktivis anti rasuah Sulawesi Utara sejak September 2025 lalu di Kejaksaan Negeri Manado. “LHP BPK jelas ada penggunaan uang yang melanggar aturan atau telah terjadi kerugian,” ujar Moniaga.
Dalam laporannya, mantan Presidium Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) mensinyalir terlapor sebagai walikota terkesan membiarkan praktik-praktik korup di Perumda Wanua Wenang seperti yang sudah dilaporkan sebelumnya. “Selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM-red), saudara AA tidak pernah mengeluarkan peraturan walikota standarisasi gaji di perumda Wanua Wenang, artinya, saya menduga terlapor melakukan pembiaran selama ini, sehingga terjadi pelanggaran aturan pemerintah tentang BUMD, seperti yang saya laporkan terlebih dahulu,” jelas Moniaga.
Tindakan pembiaran, tambah Moniaga, masuk dalam unsur niat jahat atau Mens rea. Bahkan Moniaga menduga, tindakan pembiaran ini dapat berakibat lebih dari sekadar membiarkan. “Kuat dugaan saya ada pemufakatan jahat yang terjadi,” tutur dia.
Selain pembiaran standarisasi gaji direksi dan karyawan, terlapor juga tidak mengeluarkan peraturan pada saat pembangunan rehabilitasi gedung kantor Perumda. “Pembangunan rehab kantor Perumda Wanua Wenang tidak melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa. Salah satunya surat penetapan walikota untuk diikuti dalam proses pengadaan barang dan jasa,” tegas dia.
Untuk itu, Moniaga meminta agar pihak penyidik kejaksaan memeriksa AA selaku KPM. “PP 54 Tahun 2017 itu jelas Wali Kota sebagai KPM. Jadi harus ada tindakan agar tidak terkesan ada pembiaran,” tukasnya.
Makanya, Eks Presidium GMNI berharap Wali Kota sebagai KPM jangan hanya diam tanpa ada tindakan konkret kepada oknum-oknum yang harusnya bertanggungjawab atas penggunaan uang milik BUMD.
“Harus ada tindakan. Kalau berlarut-larut itu menandakan jelas sekali Wali Kota melakukan pembiaran atas yang terjadi kerugian keuangan miliaran rupiah itu. Tindakan pembiaran masuk dalam unsur niat jahat atau mens rea,” tegas Moniaga.
Terkait hal ini, Moniaga kemudian mempertanyakan komitmen Aparat Penegak Hukum (APH) seraya meminta segera menindaklanjuti temuan BPK-RI. “Kasus ini sudah masuk dalam daftar atensi. Jika belum ada perkembangan signifikan, saya akan meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara turun tangan. Saya akan segera meminta SP2HP terkait penanganan kasus ini,” pungkasnya. (***)



