
MANADOLINK – Tindakan penimbunan jalur air/sungai yang dilakukan pihak pengembang perumahan elit Grand Meridien mestinya disikapi serius oleh Pemerintah Kota Manado. Bahkan Walikota Manado, Andree Angouw diminta segera menggunakan haknya sesuai UU nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Penegasan ini diutarakan Ir Malik Thaib, salah satu pemerhati masalah lingkungan di Sulawesi Utara.
Thaib menilai, tindakan penimbunan tersebut telah memberikan dampak lingkungan bagi Kota Manado, atau lebih khusus kepada warga sekitar perumahan. “Buktinya ada warga yang mengadukan kebanjiran di tanah miliknya akibat ditimbunnya jalur air atau sungai kecil yang terletak di perumahan Meridien,” terang pria yang sudah malang melintang mengurus masalah lingkungan ini.
Dengan kata lain, jelas alumnus Fakultas Peternakan Unsrat ini, langkah atau tindakan tersebut telah memenuhi unsur sesuai bunyi pasal 37 dan 38 UU nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. “Sesuai bunyi pasal tiga tujuh dan tiga delapan undang-undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, walikota memiliki kewenangan untuk mencabut izin lingkungan yang diberikan kepada pengembang dalam menjalankan kegiatan,” tegas Thaib mantap.
Sedangkan menanggapi belum adanya sikap jelas dari Komisi 1 Dekot Manado, Thaib menghimbau agar warga Kota Manado menilai sendiri kinerja para legislator. Menurutnya, legislator adalah representasi warga kota yang harus secara jelas dan nyata menunjukkan keberpihakannya kepada warga, sesuai aturan dan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang kepada para anggota dewan di komisi 1. “Jika mereka hanya membiarkan masalah ini, saya menghimbau agar masyarakat di dapil mereka (Legislator komisi 1-red) jangan pilih lagi pada pemilu berikut,” katanya sembari menegaskan kalau hal itu bentuk sanksi moral.
Namun demikian, tambah Thaib, beberapa waktu lalu pihak Komisi 1 Dekot Manado telah memberikan rekom kepada walikota. “Setahu saya begitu, rekomnya kalau tidak salah menyatakan telah terjadi kerusakan lingkungan,” kunci Thaib. (*)



