MANADO

Gubernur Berwenang Tunjuk Penjabat Sekda Kab/Kota

Moniaga: So rupa bermaen baka baka sambunyi

MANADOLINKPenunjukkan dr Steven Dandel, MPH sebagai pelaksana harian sekretaris daerah (Sekda) Kota Manado, menyisahkan beberapa pertanyaan di masyarakat.

Kali ini pertanyaan datang dari Iwan Moniaga, SIP, aktivis serta pemerhati politik dan pemerintahan Sulut.

Menurut mantan akdemisi Unsrat ini, dalam Permendagri nomor 91 tahun 2019, tentang penunjukan penjabat sekretaris daerah, termuat dalam pasal dua (2) ayat dua huruf b, bahwa yang berwenang menunjuk penjabat sekretaris daerah adalah gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. “Selanjutnya pada pasal enam, penunjukan gubernur itu ditindaklanjuti sekretaris provinsi dengan membuat usulan tertulis bersama dengan syarat yang ada pada pasal empat serta tambahan lain sesuai pasal enam ayat dua,” jelas mantan ketua presidium GMNI itu.

Moniaga juga menyatakan keheranannya atas status pelaksana harian itu. Menurutnya, status PlH tidak diperlukan. Walikota sebaiknya melantik penjabat sekretaris daerah akan sangat lebih jelas tupoksinya, dari pada pelaksana harian yang pasti terbatas kewenangannya,” kata dia. Bahkan, tukas Moniaga, bakal berdampak pada proses operasional dan administratif. “Karena PlH itu sangat terbatas kewenangannya,” sebut Moniaga.

Ada hal menarik, tutur Moniaga, status PlH tersebut menurut pandangannya sebagai langkah pengalihan agar hal tersebut tidak diintervensi pihak berwenang. “Saya mencurigai penunjukan PlH agar mengelabui kewenangan gubernur,” kunci Moniaga.

Sebelumnya diberitakan, Walikota Manado, Andree Angouw menunjuk dr. Steven Dandel, MPH sebagai pelaksana harian sekretaris daerah Kota Manado, Senin (1/4) lalu.

Dandel sendiri saat ini menjabat sebagai Kadis Kesehatan Kota Manado. Sebelumnya, Dandel yang memiliki hubungan kekerabatan yang dekat dengan mantan Gubernur Sulut Olly Dondokambey itu menduduki jabatan Kabid P2 Dinkes Sulut. (***)

Related Articles

Back to top button