Dugaan Pengemplangan Pajak Albert PT BDL (tetap) Dibawa ke Kejati Sulut
Jangan ada upaya pengalihan isu

MANADOLINK – Laporan dugaan pengemplangan pajak alat berat (Albert) PT. Bulawan Daya Lestari (BDL) telah rampung dan segera dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sulut.
Penegasan ini diutarakan Iwan Aloisius Moniaga, aktivis anti korupsi Sulawesi Utara ketika berbincang-bincang dengan media ini, siang tadi.
Moniaga menjelaskan, langkah pelaporan ini merupakan bagian kepedulian dirinya sebagai warga negara Indonesia, khususnya Provinsi Sulawesi Utara. “Pajak alat berat sedianya masuk dalam kas daerah kita, diolah oleh badan pendapatan daerah untuk selanjutnya menjadi pendapatan asli daerah (PAD-red),” kata dia.
Laporan tersebut, tambah eks Presidium GMNI ini berdasarkan Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Dalam permasalahan ini, Moniaga mensinyalir adanya praktik main mata antara wajib pajak dengan aparat penagihan pajak.
Sinyalemen ini dikuatkan dengan tidak adanya penagihan pajak alat berat oleh Bapenda Sulut terhadap PT BDL yang memulai bisnis pertambangan di wilayah Kabupaten Bolmong sejak 2019 silam.
Pernyataan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Utara, menjadi atwnsi Moniaga. Bagaimana tidak, instansi pengelola PAD provinsi Sulawesi Utara tidak tahu menahu mengenai pajak albert PT BDL. Bahkan, oknum KaBapenda Sulut mengalihkan hal ini ke Dinas ESDM Sulut dengan alasan PT. BDL masih dalam tahap eksplorasi. “Pernyataan beliau (Kabapenda-red) cukup ironis. Saya curiga ada indikasi ketidakberesan mengenai hal ini. Makanya perlu diperiksa aparat hukum,” tandas mantan aktivis kampus Unsrat ini.
Sedangkan menanggapi informasi masuknya penyidik kepolisian di wilayah pertambangan tersebut, Moniaga memberikan apresiasi. Meski begitu, Moniaga menilai hal tersebut adalah kewenangan penyidik kepolisian dalam pengusutan hilangnya dua penambang di wilayah PT. DBL saat peristiwa longsor beberapa waktu lalu.
Moniaga menyebut, esensi dalam laporan ke kejaksaan adalah dugaan tindak pidana korupsi. “Peristiwa hilangnya penambang saat longsor adalah masalah berbeda dengan laporan dugaan korupsi. Jadi saya menyambut baik aparat kepolisian melakukan pengusutan peristiwa longsor, tapi untuk dugaan korupsi pajak alat berat, tetap akan dibawa ke kejaksaan,” tegasnya. ***



