Kejaksaan Diminta Seriusi Dugaan Pengemplangan Pajak Albert PT. BDL!
Antara kurangnya pengawasan, atau adanya unsur kesengajaan? Gubernur Yulius Selvanus segera evaluasi kinerja Bapenda Sulut

MANADOLINK – PT. Bulawan Daya Lestari (BDL), perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan emas diduga tidak pernah membayar pajak alat berat yang digunakan dalam operasional sejak beroperasi 2019 silam.
Iwan Aloisius Moniaga, aktivis anti rasuah Sulawesi Utara mendesak pihak Kejaksaan Tinggi Sulut, segera merespon dugaan tersebut.
Moniaga menukil, pajak alat berat adalah kewajiban pemilik dibayar sejak alat berat dimiliki atau dikuasai. Hal ini sesuai dengan UU nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
“Sejak melakukan ekplorasi tambang, dan hingga saat ini, PT. BDL menggunakan beberapa alat berat. Apakah pajaknya pernah dibayar?” tanya Moniaga.
Hal ini, tutur Moniaga adalah kesengajaan atau dapat dikategorikan tindakan pengemplangan pajak.
Moniaga dengan tegas menyatakan, segera melakukan pelaporan kepada penyidik kejaksaan menyangkut permasalahan ini. “Saya segera melaporkannya ke Kejati Sulut,” tegas mantan presidium GMNI ini.
Anehnya, June Silangen, SE. Ak, MSi, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Utara mengaku belum mengetahui permasalahan ini. “Saya akan cross check ke Kabid Pajak,” jawabnya saat dihubungi siang tadi.
Ironisnya, Silangen mempertanyakan keberadaan kantor PT. BDL. Hal ini semakin menguatkan sinyalemen pengemplangan pajak alat berat PT. BDL. Bahkan, Silangen sepertinya mengisyaratkan tidak pernah melakukan penagihan pajak alat berat.
“Dari info dinas ESDM…PT.BDL belum melakukan kegiatan penambangan Krn masih penyetoran landren (Penerimaan negara bukan pajak) yh disetor oleh perusahaan ke kementrian keuangan …landren masih sebatas kegiatan eksplorasi..pengawasan pertambangan ada di dinas ESDM bro..” tulis Silangen via aplikasi WhatsApp. ***



