
MANADOLINK – Kepala Dinas PUPR Kota Manado, John Suwuh, ST dinilai sebagai oknum yang paling bertanggung jawab atas pembongkaran aset gedung sentra UKM/IKM, tanpa melalui mekanisme penghapusan aset sesuai aturan perundangan.
Sebagai kepala SKPD yang merencanakan, mengajukan dan melaksanakan proyek pembangunan bernama Rehabilitasi Penahan Ombak (Youth Center) Tahap 2 sebesar Rp 14, 6 miliar, sepatutnya menjadi tanggungan Suwuh. “Sebagai orang yang mengajukan, merencanakan dan yang melakukan pembongkaran sudah pantas tanggung jawab,” tegas Ketua DPD JPKP Manado Hendra Lumempouw.
Sebagai birokrat yang sudah lama berkarir di pemerintahan, semestinya Suwuh paham aturan main dalam hal ini. “Saya lihat ada kesan sengaja tabrak aturan. Tidak ada birokrat seperti pak Suwuh yang tidak mengerti aturan tentang pengelolaan barang atau aset milik daerah,” ujarnya.
Sementara Suwuh tetap tidak merespon masalah ini. Berungkali dihubungi, Suwuh tidak menjawab. (*)



