HUKRIMMANADO

Dugaan Penyimpangan Gaji PPPK Manado Naik Status

Prosedur pemanggilan saksi

MANADOLINKLaporan dugaan penyimpangan Dana Alokasi Umum Specific Grant (DAU-SG) formasi gaji PPPK Kota Manado Tahun Anggaran 2023 memasuki babak baru.

Kasus yang disinyalir merugikan keuangan negara sekira Rp 37 miliar tersebut, telah dinaikkan status ke tahap penyelidikkan.

“Saya telah menerima pemberitahuan dari bidang pengaduan masyarakat Kejati Sulut, kasus gaji PPPK yang saya laporkan sudah ditindaklanjuti ke tahap penyelidikkan,” ujar Hendra Lumempouw, peneliti senior DPW JPKP Sulut.

Lebih jauh, Lumempouw mengatakan, pihak penyidik sedianya segera melakukan pemanggilan terhadap oknum-oknum yang mengetahui peristiwa itu. “Mereka segera memasuki prosedur pemanggilan saksi,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Salah satu pengamat dan praktisi hukum Sulut, Marcelino Palilingan, SH menyambut baik langkah DPW JPKP Sulut mengadukan perkara tersebut. Menurutnya, kondisi yang terjadi terdapat Mens Rea atau niat jahat untuk menggunakan miliaran rupiah dana formasi gaji PPPK, untuk hal lain yang tidak diperuntukkan. “Ketika dipindahkan atau apalah istilah yang nanti digunakan oleh pengelola keuangan pemerintah kota Manado, secara jelas telah terjadi perbuatan melawan hukum (PMH). Karena dana tersebut adalah DAU Specific Grant atau dengan kata lain, anggaran tersebut hanya digunakan secara spesifik untuk gaji PPPK di tahun itu atau tahun setelahnya,” jelas Palilingan.

Pada Permenkeu nomor 134 tahun 2023 tentang Perubahan keempat atas Permenkeu nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum dan Dana Otonomi Khusus pada pasal 72A ayat (6) menyatakan, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) sebagaimana dimaksud pada ayat (5) hanya dapat digunakan untuk mendukung penggajian PPPK pada tahun 2024 untuk formasi yang diangkat sebelum tahun 2024. “Artinya, anggaran formasi gaji PPPK yang dikucurkan pemerintah pusat hanya digunakan untuk membayar gaji PPPK. Karena pada ayat lima disebutkan, dalam hal berdasarkan pembayaran gaji dan tunjangan melekat PPPK yang diangkat sebelum tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat empat, masih terdapat sisa pagu alokasi DAU penggajian PPPK, pemerintah daerah dapat mencatat sisa pagu alokasi DAU penggajian PPPK sebagai SILPA,” jelas dia

Bagaimana dengan actus reus atau perbuatan pidana? Palilingan kembali mengatakan, terjadinya PMH hingga mengakibatkan kerugian secara ekonomi masyarakat dan daerah atau keuangan daerah itu sendiri merupakan perbuatan pidana. “Saya yakin, jika masalah ini dilaporkan dan selanjutnya diusut APH akan ditemukan perbuatan pidananya,” katanya.
Menurut data temuan, akibat dipindahkannya anggaran formasi gaji PPPK ke rekening Biaya tak Terduga (BTT) sehingga digunakan dengan leluasa untuk pembayaran sejumlah proyek fisik yang mestinya dibiayai oleh PAD menyebabkan; kurang saji belanja barang dan jasa, Lebih saji belanja modal peralatan dan mesin. Selanjutnya belanja modal gedung dan bangunan yang kurang saji. Selain itu, belanja modal jaringan, irigasi dan jaringan terjadi lebih saji.
Pada item belanja barang dan jasa BOSP SD negeri melampaui anggaran yang telah ditetapkan. (*)

Related Articles

Back to top button