HUKRIM

Tipikor Kejati ‘Garap’ Proyek Jalan Bandara-Likupang Total Loss Rp. 33 M

Ada perusahaan milik tokoh politik Manado

MANADOLINKPenyelidikan kasus dugaan korupsi Jalan Bandara-Likupang tahun anggaran 2019-2021 kabarnya kian intens dilakukan penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.

Informasi menyebutkan, proses hukum terhadap proyek yang menggunakan dana APBD-P Sulut 2019 dan dana pinjaman PEN 2020-2021 itu telah melalui rangkaian pengambilan keterangan.

Kedua tokoh yang paling bertanggungjawab terhadap teknis pelaksanaan pekerjaan, yakni Deicy Paath selaku PPK 5 paket proyek tersebut dan Adolf Tamengkel selaku kepala dinas telah dipanggil untuk dimintai keterangan. Hanya saja, kedua pejabat itu belum memenuhi panggilan. “Dua kali dipanggil,” ungkap sumber kuat media ini di lingkungan Kejati Sulut. “Masih penyelidikan statusnya,” sambung sumber.

Desakan penuntasan perkara tersebut datang dari Iwan Moniaga, SIP. Menurut mantan Ketua Presidium GMNI ini, langkah yang dilakukan penyidik Kejati Sulut sangat diapresiasi olehnya. Namun begitu, pemerhati politik dan pemerintahan Sulut itu mengingatkan agar proses pengusutan perkara dilakukan seprofesional mungkin. “Prosesnya harus tuntas dan dilakukan profesional. Jika terdapat indikasi pidana, harus segera ditetapkan oknum yang bertanggungjawab,” papar dia.

Seperti diketahui, pembangunan jalan dan jembatan tidak memadai, hal ini terlihat pada terdapatnya pembangunanan jalan yang tidak tepat sasaran, hingga negara mengalami total loss sebesar Rp. 33. 311. 138. 241, 00. Proyek pembangunan jalan bandara Likupang dilaksanakan sepanjang 2019 hingga 2021. Setidaknya ada 5 perusahaan yang terlibat dalam pekerjaan tersebut: Untuk 2019-2020 pembangunan seksi I ditangani CV Gaudensia dan CV Anugerah. Sedangkan seksi II dimulai 2020, dilakukan CV Ceria Artha Mandiri. Ketiga perusahaan menggunakan anggaran dari APBD-Perubahan.

Sedangkan pembangunan yang menggunakan dana program Pemulihan Ekonomi Nasional atau PEN, dilakukan PT Marabunta Adi Perkasa (Seksi I-2020) dengan pagu Rp 14,655 miliar dan CV Universal (Seksi II-2021) senilai Rp 6,902 miliar.(*)

Related Articles

Back to top button