MANADO

Kasus Bongkar Aset (Baiknya) Dipercepat

Suratnya diduga dimanipulasi tanggalnya

MANADOLINK – Kasus dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) yang disinyalir melibatkan 4 oknum pejabat di lingkungan pemerintah kota (Pemkot) Manado sebaiknya segera diseriusi penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.

Hal ini menyusul sinyalemen adanya tindakan menutupi dugaan tersebut. Bagaimana tidak, ditemukan bukti surat permintaan pembongkaran dari Dinas PUPR Kota Manado tertanda John Suwu ST dan Benny Salindeho, ST selaku kepala dinas dan PPK proyek rehabilitasi pemecah ombak tahap 2, dengan tanggal yang tidak sesuai dengan waktu pemasukan. “Ada surat yang dikirim pihak PUPR untuk Disperindag tertanggal dua mei, tapi baru dimasukan bulan September setelah kasus pembongkaran ini mulai ramai,” urai Hendra Lumempouw, Ketua DPD JPKP Manado.

Tindakan manipulasi seperti ini sebaiknya disikapi cepat penyidik kejaksaan Tinggi. “Bukan tidak mungkin dilakukan tindakan lain untuk menghilangkan barang bukti agar bisa lolos dari proses hukum,” lanjut aktivis muda Kita Manado ini.

Sementara Benny Salindeho, ST selaku PPK tidak memberikan jawaban. Lewat chatingan WA, Salindeho enggan menjawab konfirmasi wartawan media ini.

Akan halnya Hendrik Warokka, Kepala Dinas Perindag Kota Manado tidak menjawab sesuai pertanyaan media ini. Warokka hanya menyebut kalau surat tersebut tidak ada padanya. ” Surat itu ada di sekretariat,” balas Warokka ketika dikonfirmasi. (*)

Related Articles

Back to top button