
MANADOLINK – Di saat Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanuddin, SH, MH getol menertibkan personil kejaksaan dalam hal penanganan perkara, justru kondisi itu berbanding terbalik dengan proses laporan dugaan korup di PDAM Manado.
Imbas dari hal itu, Hendra Lumempouw, Ketua DPW Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) resmi melaporkan proses penanganan laporan tersebut ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI melalui platform pengaduan resmi E-Prowas Kejagung RI.
Dijelaskan Lumempouw beberapa waktu lalu,, laporan ini terkait dengan tidak diprosesnya laporan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PDAM Wanua Wenang Kota Manado. Laporan tersebut awalnya telah disampaikan pada 27 Agustus 2024, terkait dugaan penyimpangan dalam pengangkatan pejabat dan pengelolaan keuangan PDAM Wanua Wenang Manado.
“Laporan itu diterima langsung oleh Jaksa Evans Sinulingga selaku Kasi Pidsus Kejari Manado. Namun, hingga saat ini, tidak ada tindak lanjut yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Manado, meskipun berbagai upaya telah dilakukan oleh pelapor untuk memperoleh kepastian terkait perkembangan kasus tersebut,” ungkapnya.
Dugaan kelalaian dan pelanggaran itu menjadi dasar pelaporan ke Jamwas Kejagung RI. Lumempouw menyatakan bahwa ketidakjelasan proses hukum terhadap laporan yang disampaikan berpotensi menghambat upaya pemberantasan korupsi di daerah serta melanggar asas transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum serta membunuh Asta Cita Presiden RI, Prabowo Subianto.
Bukti pengaduan telah terdokumentasi dalam sistem E-Prowas Kejagung RI dengan status “tidak diproses”, yang semakin menguatkan indikasi adanya pembiaran terhadap kasus yang dilaporkan.
Langkah pelaporan ini diharapkan dapat mendorong Kejaksaan Agung RI untuk segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut dan memastikan penegakan hukum yang bersih, transparan, serta bebas dari konflik kepentingan.
Pihak Kejaksaan Negeri Manado, lewat Kepala Seksi Intelijen, Arthur Piri, SH berjanji nelakukan cross chek akan masalah ini. Meski begitu, Piri meyakini bahwa pihaknya tetap melakukan proses secara profesional. “Saya yakin laporannya pasti ditindaklanjuti sesuai prosedur serta profesional,” kunci Piri. (*)



