Usai Wawo Divonis 5 Tahun, PT Air Jilid 2 Berproses?

MANADOLINK – Vonis majelis hakim PN Tipikor Manado terhadap mantan anggota badan pengawas (Banwas) PDAM Manado tahun 2005 Jan Wawo, menandai babak akhir terdakwa terakhir kasus korupsi PT Air Manado jilid 1.
Informasi yang diterima media ini menyebutkan, proses penyelidikkan kasus dugaan korupsi PT Air Manado jilid 2 tengah berjalan di Kejati Sulut. Bahkan kabarnya, sejumlah mantan petinggi perusahaan join venture dengan Waterleiding Maschapaij Drenthe telah dimintai keterangan. “Mantan Dirut PT Air Manado so diperiksa,” beber sumber kuat media ini di Kejati Sulut.
Selanjutnya diberitakan, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Manado , Jan Wawo divonis penjara lima tahun.
Selain itu, terdakwa Jan Wawo juga didenda sebesar Rp 200 juta subsider dua bulan penjara.
Sama seperti terdakwa lainnya, Jan Wawo diberikan pidana tambahan yakni uang pengganti senilai Rp 2,8 milyar.
Untuk menutupi uang pengganti tersebut, JPU bisa menyita harta benda milik terdakwa Jan Wawo.
Apabila harta benda terdakwa Jan Wawo tak cukup untuk menutupi uang pengganti, maka diwajibkan menjalani pidana kurungan selama satu tahun enam bulan.
Secara keseluruhan, vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa Jan Wawo yakni enam tahun delapan bulan penjara.
“Sama seperti terdakwa lainnya, kami kuasa hukum dari Jan Wawo juga masih pikir-pikir dulu terkait putusan hari ini,” kata Alfian Ratu, SH kuasa hukum terpidana. (*)


