JPKP Surati Jampidsus, Desak Percepatan Kasus DAU-SG Kota Manado
Statusnya masih penyelidikkan, sejumlah pejabat keuangan sudah dimintai keterangan

MANADOLINK — Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (J.P.K.P) Provinsi Sulawesi Utara melayangkan surat resmi kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) Kejaksaan Agung RI. Surat bernomor 01/Des-JPKP/Sulut/X/2025 itu berisi permohonan monitoring dan percepatan penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Alokasi Umum–Specific Grant (DAU-SG) Formasi Gaji PPPK Kota Manado Tahun Anggaran 2023.
Dalam surat yang ditandatangani Ketua DPW JPKP Sulut, Hendra Lumempouw, pada 13 Oktober 2025, disebutkan bahwa laporan awal dugaan korupsi tersebut telah disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara sejak 16 Juni 2025, melalui surat Nomor: 005/Lap.JPKP/Sulut/VI/2025.
Menurut JPKP Sulut, dana DAU-SG sebesar Rp 51,23 miliar yang seharusnya digunakan untuk pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), diduga dialihkan untuk membiayai proyek fisik dalam APBD-Perubahan 2023, sehingga menimbulkan potensi kerugian negara mencapai Rp 37,83 miliar.
“Kami menghargai langkah Kejati Sulut yang telah menindaklanjuti laporan ini hingga tahap penyelidikan. Namun hingga kini, perkembangan yang kami terima belum menunjukkan adanya percepatan signifikan menuju tahap penyidikan,” tulis JPKP dalam surat tersebut.
Berdasarkan surat balasan dari Kejati Sulut Nomor: B-3385/P.1/Fd.2/09/2025 tertanggal 9 September 2025, disebutkan bahwa perkara ini masih dalam tahap penyelidikan dan jaksa penyelidik tengah melakukan pemanggilan sejumlah pihak. Namun, menurut JPKP, lambatnya proses dapat berisiko pada hilangnya barang bukti administrasi serta melemahnya pembuktian kasus.
Karena itu, J.P.K.P Sulut meminta JAMPIDSUS Kejagung RI untuk:
- Melakukan monitoring dan supervisi atas penanganan perkara oleh Kejati Sulut;
- Memberikan arahan dan atensi khusus agar penyelidikan segera ditingkatkan ke tahap penyidikan;
- Menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum kasus ini.
“Kami berharap Kejaksaan Agung dapat memberikan perhatian serius dan mempercepat langkah hukum, mengingat besarnya potensi kerugian negara serta pentingnya menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” ujar Hendra Lumempouw, Ketua DPW JPKP Sulawesi Utara, ketika dikonfirmasi.
Tembusan surat desakan tersebut juga dikirimkan kepada Jaksa Agung RI sebagai laporan dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara untuk diketahui.
J.P.K.P Sulut menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari komitmen organisasi dalam mendorong transparansi anggaran dan pemberantasan korupsi di daerah, terutama pada sektor pengelolaan dana transfer pusat ke daerah yang rentan penyalahgunaan.(***)



