MANADO

Sadis Skali Ehh…Kasus Geser DAU Gaji PPPK Tabrak Banyak Aturan Hukum

Biar salah asal bayar proyek fisik

MANADOLINKMencuatnya permasalahan penggeseran anggaran formasi gaji PPPK dari Dana Alokasi Khusus (DAU) yang masuk dalam kategori Specific Grant (SG), terlihat sangat di luar nalar.

Langkah yang diambil Pemerintah Kota Manado tahun 2023 lalu, saat memaksakan pembayaran sejumlah proyek fisik di sejumlah instansi terkesan sengaja menabrak aturan hukum. Tak pelak, aturan hukum yang dilanggar adalah Perpres nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Selain Perpres nomor 12 tahun 2019, terdapat Permendagri nomor 3 tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan pada Pemerintah Daerah tak luput ditabrak.

“Pelanggaran-pelanggaran seperti ini terlihat jelas dan sepatutnya ditindak tanpa toleransi,” seru Hendra Lumempouw, peneliti senior DPW JPKP Sulut.

Alasannya, seabrek rambu-rambu hukum yang dituangkan dalam peraturan hukum tanpa takut dan tidak memikirkan dampak bagi posisi keuangan Kota Manado ke depan, tetap dilanggar. “Hanya untuk memenuhi kebutuhan kontraktor proyek. Walaupun melanggar, tetap dipaksakan untuk dibayar,” kata dia.

Bukan hanya Perpres nomor 12 tahun 2019 dan Permendagri nomor 3 tahun 2023 yang dilanggar Pemkot Manado.

Pemerhati politik dan pemerintahan Sulut, Iwan Moniaga SIP menyebut, terdapat pelanggaran Permenkeu nomor 110 tahun 2023 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Petunjuk Teknis Bagian Dana Alokasi Umum yang juga dilanggar.

“Pada pasal empat dan pasal 12 permenkeu yang dilanggar,” ujarnya. Selain permenkeu itu, terdapat juga Permenkeu nomor 134 tahun 2023 tentang Perubahan keempat atas Permenkeu nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus, dilanggar juga. “Kedua Permenkeu itu jelas mengatur tentang gaji PPPK,” urai dia.

Kedua aktivis antikorupsi ini berharap agar masalah ini diselesaikan secara tuntas. “Kami harap APH menuntaskan permasalahan ini,” tutup keduanya. (***)

Related Articles

Back to top button