HUKRIM

Giliran Bart Assa, Archa Pamikiran dan Suwu Dihadirkan jadi Saksi

Advokat nilai ada kejanggalan dalam perencanaan

MANADOLINKSidang kasus robohnya tanggul penahan tanah di Malalayang 1 Barat, lingkungan 2, Kecamatan Malalayang memasuki tahap pemeriksaan keterangan saksi.

Dalam persidangan Kamis (12/3) yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Erni Lily Gumolili, SH, MH dengan agenda pemeriksaan saksi ditunda hingga tanggal 2 April 2026.

Sebelum menunda persidangan, majelis hakim menyetujui permintaan advokat Soni Saina, SH untuk menghadirkan Peter Karl Bart Assa, PHd, mantan Kepala Dinas PUPR Kota Manado dan Archa Pamikiran, ST selaku PPK Perencanaan. “Keterangan Bart Assa dan Archa Pamikiran sangat dibutuhkan untuk diketahui kebenaran sejak awal perencanaan proyek,” tegas mantan birokrat yang sudah meniti karirnya sebagai advokat ini.

Permintaan advokat, direspon majelis dengan memerintahkan Ivan Roring, SH, MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU menyatakan kesiapannya menghadirkan Assa dan Pamikiran. “Perintah majelis hakim akan kami laksanakan,” ujar Roring seusai persidangan.

Selain Assa dan Pamikiran, Saina juga menyentil keterangan Jhon Suwu, ST selaku ketua tim pemeriksaan dan penerimaan hasil pekerjaan (TPPHP). “Keterang ketua TPPHP juga cukup menentukan nasib klien kami. Makanya harus dihadirkan,” tutup Saina. ***

Related Articles

Back to top button