Gubernur Yulius Dorong Tambang Rakyat Sulut Masuk Jalur Legal, WPR dan IPR Dikebut

Jakarta, Manadolink.net – Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus SE membawa persoalan legalitas pertambangan rakyat Sulut ke tingkat pemerintah pusat.
Gubernur Yulius menemui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia di Jakarta, Senin (29/9/2026), untuk membahas percepatan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Bagi Yulius Selvanus, kepastian hukum menjadi hal penting bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan kehidupan dari aktivitas pertambangan rakyat.
Tanpa legalitas yang jelas, aktivitas masyarakat di sektor tersebut berhadapan dengan berbagai persoalan. Karena itu, penetapan WPR dan penerbitan IPR didorong agar segera memiliki kepastian dan dapat menjadi dasar pengelolaan pertambangan rakyat secara resmi.
“Bagi Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, WPR dan IPR bukan sekadar aturan administratif, melainkan fondasi perlindungan hukum sekaligus peningkatan perekonomian para penambang rakyat,” kata Yulius.
Menurutnya, legalitas bukan hanya memberikan perlindungan bagi penambang, tetapi juga membuka ruang bagi pemerintah untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan pertambangan rakyat.
Dalam pertemuan tersebut, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan dukungan terhadap langkah yang ditempuh Gubernur Yulius.
Dukungan pemerintah pusat tersebut mencakup fasilitasi koordinasi teknis agar proses penetapan WPR dan penerbitan IPR di Sulawesi Utara dapat segera ditindaklanjuti.
Yulius Selvanus pun memastikan proses tersebut tidak berhenti pada pembahasan di tingkat pemerintah.
“Kami akan terus mengawal proses ini hingga seluruh payung hukum dan perizinan resmi terbit, demi keadilan ekonomi bagi seluruh masyarakat Sulawesi Utara,” tegasnya.
Menurut Gubernur Yulius, kepastian legalitas diharapkan menjadi langkah penting agar pertambangan rakyat di Sulawesi Utara dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat dengan tetap berada dalam koridor hukum.***



